"Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan publik terutama di Kantor Samsat di Jakarta bebas pungli dan memberikan kenyamanan pada masyarakat," kata Ketua Pelaksana Harian Saber Pungli DKI Imam Saputra dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ombudsman pernah temukan dugaan pungli di Samsat Jaktim
Adapun Satgas tersebut terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Satgas tersebut mendatangi Kantor Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di Jalan Pademangan, Jakarta Utara serta Samsat BNN di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ia menyebut Satgas Saber Pungli tidak menemukan adanya praktik pungli karena pelayanan dilakukan detail mulai dari pendaftaran hingga pengarsipan sudah menerapkan prosedur standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan Saber Pungli memiliki fungsi seperti intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi untuk memastikan kualitas pelayanan publik di Jakarta yang bebas pungli.
Fungsi itu, kata dia, juga dilakukan di Kantor Samsat yang merupakan sistem kerja sama secara terpadu antara unsur pemda, Polri, perbankan, dan asuransi.
"Kita memastikan dalam hal ini, Samsat Utara dan Pusat serta Samsat Barat tidak ada pungli. Hari ini kami tidak menemukan," ucap Nirwan.
Baca juga: DKI tindaklanjuti rekomendasi Kemendagri terkait pengurusan dokumen
Di sisi lain, lanjut dia, lima kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta menjadi kontestan dalam penilaian Kota Bebas Pungli oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun penilaiannya, lanjut dia, soal Sumber Daya Manusia (SDM), operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, serta inovasi dan kreasi.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan pihaknya pernah menemukan praktik dugaan pungli di Samsat Jakarta Timur dan melaporkannya ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Teguh P Nugroho menyampaikan pernyataan itu menyusul adanya cuitan dari pegiat antikorupsi Emerson Yuntho soal dugaan pungli di Samsat Jakarta Timur.
"Temuan pada umumnya sama, mulai dari persoalan pungli di pelayanan lima tahunan, cek fisik kendaraan, legalisir hasil cek fisik, dan proses mutasi kendaraan bermotor," kata Teguh dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (7/9).
Baca juga: Pedagang: Pungli hilang di Pasar Muara Karang usai dikelola Jakpro
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021