• Beranda
  • Berita
  • Jumlah infrastruktur pengisian kendaraan listrik capai 240 unit

Jumlah infrastruktur pengisian kendaraan listrik capai 240 unit

9 September 2021 11:40 WIB
Jumlah infrastruktur pengisian kendaraan listrik capai 240 unit
Ilustrasi - Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). ANTARA/HO-PLN.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat jumlah infrastruktur pengisian kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai 240 unit pada paruh pertama tahun ini.

"Pada semester I 2021, jumlahnya mencapai 240 unit dari target 390 unit terpasang di seluruh Indonesia sampai dengan akhir tahun 2021," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis.

Munir menyampaikan infrastruktur pengisian kendaraan listrik tersebar di Indonesia dengan penempatan di pusat perbelanjaan, kantor PLN, stasiun pengisian bahan bakar umum, gelanggang olahraga, bandara, ruas tol, perkantoran, dealer resmi, hingga pool taksi.

Sebanyak 240 unit infrastruktur tersebut terdiri dari 166 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan instalasi privat electric vehicle (EV) charging station, serta 74 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Pemerintah memberikan dukungan terhadap eksosistem kendaraan listrik dengan menerbitkan regulasi pendukung berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab badan usaha, proses perizinan, skema listrik, tarif tenaga listrik, insentif, hingga keselamatan berusaha.

Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714 per kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467 per kWh.

Selain itu, pemerintah juga telah mengatur keringanan biaya penyambungan maupun jaminan langganan tenaga listrik, serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 bahwa penetapan wilayah untuk SPKLU tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah, melainkan dapat diganti dengan dokumen kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan tersebut.

Badan Usaha SPKLU memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Tak hanya bagi Badan Usaha SPKLU, pemerintah juga memberikan insentif kepada pemilik kendaraan listrik.

Pemilik kendaraan listrik mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya hingga 11.000 VA dengan biaya Rp150.000 untuk satu fasa. Sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp450.000 untuk tiga fasa.

Pemerintah juga memberikan insentif tarif tenaga listrik home charging, yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00 malam sampai 05.00 pagi. Diskon ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN.

Per Agustus 2021, jumlah kendaraan bermotor listrik di Indonesia telah mencapai 1.478 untuk roda empat, 188 untuk roda tiga, dan 7.526 unit untuk roda dua.

Baca juga: Upaya agar kendaraan listrik "mengaspal" di Indonesia
Baca juga: Toyota akan buat mobil listrik 50 persen lebih murah
Baca juga: Kadin apresiasi pemberian insentif industri baterai dan mobil listrik

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021