Untuk mendalaminya, KPK pada hari Rabu (8/9) memeriksa Susi Widiyanti selaku kasir PT Bumi Rejo sebagai saksi untuk tersangka Budhi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan administrasi pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang atas perintah tersangka BS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut PT Bumi Rejo adalah perusahaan milik Budhi.
Selain itu, KPK pada hari Rabu (8/9) juga telah memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Budhi dan kawan-kawan, yakni I Putu Doddy selaku Dirut PT Buton Tirto Baskoro dan Eling Purwoko selaku Komisaris PT Sambas Wijaya.
Untuk saksi I Putu Doddy, kata Ali, penyidik mengonfirmasi mengenai paket pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh PT Buton Tirto Baskoro di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017—2018.
Sementara itu, saksi Eling dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya kewajiban berupa surat dukungan dari PT Sambas Wijaya bagi para peserta lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017—2018.
Adapun pemeriksaan tiga saksi tersebut dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Bantul, DIY.
KPK pada hari Jumat (3/9) telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi dari pihak swasta sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan pada bulan September 2017 Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses Budhi pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di daerah itu.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan Kedy sebagaimana perintah dan arahan Budhi, bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara. Pada kesempatan itu, Budhi menyampaikan sejumlah hal, di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Rejo.
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi syarat proses lelang di Dinas PUPR Banjarnegara
Baca juga: KPK panggil 3 saksi kasus korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021