Polda Metro Jaya dijadwalkan segera memberi penghargaan kepada Polres Metro Jakarta Barat karena keberhasilannya mengungkap pabrik sabu berkedok rumah mewah di Karawaci.Padahal, jeli itu sudah mendekati sabu sempurna
"Ini akan saya sampaikan juga ke Kapolda Metro Jaya untuk disampaikan satu penghargaan kepada teman-teman kita, termasuk para pemain lapangan semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.
Yusri belum bisa memastikan kapan penghargaan tersebut akan diberikan Polda Metro Jaya, termasuk jenis penghargaan yang hendak diberikan.
Lebih lanjut, Yusri menilai pengungkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat tergolong besar lantaran termasuk dalam jaringan narkoba tingkat internasional.
Mereka juga telah menetapkan dua tersangka asal Iran yakni BF dan FS selaku otak dari peredaran itu.
Baca juga: Polisi bongkar modus baru peredaran sabu jaringan internasional
Mereka menggunakan modus baru untuk menyeludupkan narkoba yakni dengan mengemas bahan sabu-sabu yang masih berbentuk jeli dalam pembungkus makanan.
"Biasanya jenis narkotika jenis sabu-sabu dari Timur Tengah itu dalam bentuk sudah jadi. Ini ada modus baru mengelabui dengan mengirim bahannya yang sudah setengah jadi," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, BF dan FS sudah berada di Indonesia sejak 2019. Saat itu mereka masih memantau situasi di Indonesia sebelum memproduksi sabu.
Setelah situasi dirasa aman, kedua tersangka lalu meminta seseorang dari Turki untuk mengirimkan bahan baku narkotika berupa jel.
Jel tersebut dikemas oleh penyuplai dari Turki dengan benda tertentu sehingga tidak terdeteksi mesin pemantauan barang di bandara.
Baca juga: Polisi tangkap dua WNA tersangka pembuat narkoba di Kota Tangerang
"Untuk mengelabui biasanya dibuat di manifesnya makanan. Padahal, jeli itu sudah mendekati sabu sempurna," kata Yusri.
Pengiriman itu sudah dilakukan dari Turki selama beberapa kali sejak dua tersangka tinggal di Indonesia pada 2019.
Setelah paket jel tersebut sampai, dua tersangka langsung mengolahnya hingga akhirnya menjadi sabu dengan kategori kualitas I.
"Mereka mengolah di rumah yang dijadikan tempat 'home industry' menjadi sabu kualitas I," kata dia.
Selama beroperasi di Karawaci, kedua tersangka diketahui sudah mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di antaranya Jakarta dan Tangerang.
Baca juga: Polrestro Jakbar bersama Mabes Polri usut pabrik narkoba di Karawaci
Yusri tidak menjelaskan secara rinci dimana saja dan bagaimana modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan sabu.
"Mereka mampu untuk memproduksi 10 sampai 15, bahkan sampai 20 kilo sabu-sabu dan dipasarkan di daerah sekitar Jakarta. Kita dalami lagi," kata Yusri.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukum mati.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021