Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani P Arsyad, bersama tim Divisi Humas Kepolisian Indonesia dan Kepala Polres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, bersilahturahmi ke pondok pesantren dan bertemu langsung dengan pengasuh dan santri pondok pesantren itu.
Kunjungan itu sekaligus memberikan pencerahan kepada para santri dan pengurus ponpes tentang pencegahan dan penanggulangan paham radikal dan terorisme.
Baca juga: Ideologi "Takfiri/Jihadi" dan terorisme di Indonesia
Pimpinan Yayasan Ponpes Roudlatul Qur'an 1 Kampus Tamaddun, Gus Yahya, menyambut baik kedatangan mereka untuk bersilahturahmi sekaligus memberikan pencegahan dan penanggulangan paham radikal dan terorisme.
Ketua Tim Subsatgas Banops Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengatakan, kedatangan mereka untuk mencegah dan memberi pemahaman terhadap ketahanan masyarakat agar tidak terpapar paham radikalisme.
Baca juga: Deradikalisasi dinilai perlu digalakkan kembali di lembaga pendidikan
"Mari bersama-sama kita lawan radikalisme, terorisme musuh kita bersama. Semoga Allah senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat bangsa dan negara," kata dia.
Tim itu juga menghadirkan narasumber dari Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid, untuk menyampaikan materi paparan tentang kontra radikal.
Dalam paparannya Rasyid mengatakan, terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3/2004.
Baca juga: Pendidikan dan deradikalisasi
"Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang terorganisir secara baik, bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa yang tidak membeda-bedakan sasaran, indiskrimatif," katanya.
Kegiatan kontra radikal teroris secara simultan dan efektif harus dilakukan oleh segenap pemerintah dan masyarakat.
Baca juga: Merangkul penganut paham radikalisme
"Tidak ada istilah mengkambing-hitamkan polisi-tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural kenegaraan. Masyarakat perlu terlibat dan dilibatkan sebagaimana amanat UUD 1945 untuk sama sama menjaga NKRI," kata dia.
Terorisme tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, hukum melakukan teror adalah haram, baik oleh perorangan, kelompok, maupun negara.
Baca juga: BNPT akan jalankan program deradikalisasi kepada Abu Bakar Baasyir
"Karena itu saya mengajak seluruh stakeholders untuk benar benar konsisten dalam mengejawantahkan nilai nilai Pancasila dalam seluruh kebijakan dan tidak dimanfaatkan kelompok transnasional atau yang terafiliasi dengan gerakan radikal teroris," katanya.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021