Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat. mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan pada Kamis (9/9) malam, karena adanya dugaan tindak pidana pada kasus kebakaran Lapas Tangerang.
"Dari hasil penyelidikan, ada dugaan tindak pidana. Pertama 187 KUHP dan 188 KUHP juncto pasal 359 KUHP," kata Yusri Yunus, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
Menurut Yusri Yunus, sampai saat ini Tim Puslabfor masih bekerja melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap kasus kebakaran Lapas Tangerang. Meskipun sudah ada dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Lapas tersebut, tapi Yusri menjelaskan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada tersangka, tapi kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Kalau kemarin masih penyelidikan kami mengundang untuk klarifikasi. Kalau sekarang panggilan resmi," ujar Yusri.
Baca juga: Kasus kebakaran Lapas Tangerang naik ke tingkat penyidikan
Sebelumnya, diberitakan sebanyak 44 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Dari jumlah tersebut, 41 jenazah yang tewas kemudian dilakukan proses identifikasi di Rumah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang telah teridentifikasi atas nama Rudi bin Ong Eng Chue dan telah diserahkan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) kepada pihak keluarga di RS Polri Kramat Jati.
Baca juga: Satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang diserahkan ke keluarga
Baca juga: Dua napi korban kebakaran di Lapas Tangerang operasi angkat jaringan
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021