• Beranda
  • Berita
  • Satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang diserahkan ke keluarga

Satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang diserahkan ke keluarga

10 September 2021 11:04 WIB
Satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang diserahkan ke keluarga
Satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang teridentifikasi diserahkan ke pihak keluarga di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat, (10/9/2021). ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri menyerahkan satu jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang atas nama Rudi bin Ong Eng Chue kepada pihak keluarga setelah berhasil diidentifikasi.

Penyerahan jenazah dilakukan di Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Saya atas nama pimpinan mengucapkan turut berduka cita, Innalilahi wainnailaihi rojiun, atas meninggalnya saudara Rudhi pada kebakaran Lapas Tangerang," kata Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Abdul Aris, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

Baca juga: Tim DVI periksa 20 jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang

Abdul Aris menambahkan, pihaknya menyampaikan terima kasih atas kerja Tim DVI Mabes Polri yang berhasil mengidentifikasi satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. "Semoga hari ini bisa ada yang terdientifikasi lagi agar keluarga tidak menunggu lama," ujarnya. 

Aris mengatakan, proses pemulasaraan jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang ditanggung oleh pemerintah.
"Kementerian memberikan uang duka dan memfasilitasi pemulasaran jenazah, dan pada hari ini jenazah kami serahkan pada keluarga," ujar Aris.

Sebanyak 44 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Dari jumlah 44 narapidana yang tewas,  41 jenazah dilakukan proses identifikasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pihak RS Polri juga telah mendirikan Posko ante-mortem, agar pihak keluarga bisa memberikan data guna mempercepat proses pencocokan identitas.

Baca juga: Puslabfor Polri masih telusuri penyebab kebakaran LP Tangerang
Baca juga: Kemenkumham upayakan pengobatan maksimal bagi korban kebakaran
 

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021