Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyebutkan hingga saat ini telah ada 51 kementerian/lembaga (K/L) yang mengasuransikan barang milik negara (BMN).Targetnya tahun ini semua. Sekarang sudah 51 K/L dari total 84 K/L berarti kurang 33 K/L. Ini kita kejar sampai akhir tahun
“Targetnya tahun ini semua. Sekarang sudah 51 K/L dari total 84 K/L berarti kurang 33 K/L. Ini kita kejar sampai akhir tahun,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Secara rinci 51 K/L ini meliputi Kementerian Keuangan, DPR RI, BMKG, BPKP, LPP TVRI, Kementerian Perhubungan, BPOM, Kementerian ESDM, KPK, ANRI, Kementerian BUMN, LKPP, Kementerian Parekraf, Kementerian Dalam Negeri, KPU, BIG, DPD RI, dan Kementerian Pertahanan.
Kemudian PPATK, Kementerian Perindustrian, BNPT, BP Bagam, BIN, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung, Bakamla, Perpustakaan Nasional, BNN, BP Sabang, Kementerian Kominfo, Kementerian ATR/BPN, MPR RI, BPK RI, Kementerian Koperasi UKM, Basarnas, Komisi Yudisial dan LAN.
Berikutnya BATAN, Kementerian Perdagangan, BPS, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko PMK, LIPI, BNPP, BP2MI, Kemenkopolhukam, Kemendikbud, Ombudsman RI, dan Bapeten.
Encep menjelaskan pertanggungan terhadap BMN oleh K/L tersebut meliputi 4.334 objek revaluasi (NUP) dengan nilai pertanggungan Rp32,4 triliun dan nilai premi Rp49,2 miliar.
Selanjutnya, langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah setelah K/L mengasuransikan BMN ini adalah perluasan objek asuransi BMN mengingat terkadang satu K/L belum mengasuransikan seluruh BMN karena adanya keterbatasan anggaran.
Encep menjelaskan objek asuransi BMN ini meliputi gedung dan bangunan dengan kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang serta menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan KMK 118/KMK.6/2020 objek implementasi pengasuransian BMN secara keseluruhan meliputi 58.038 unit bangunan kantor dengan nilai Rp128,4 triliun, 5.549 unit bangunan kesehatan senilai Rp17,6 triliun dan 38.193 unit bangunan pendidikan senilai Rp41,6 triliun.
Sementara itu, pemerintah pun memiliki rencana strategis pengasuransian BMN pada 2021 yakni integrasi dengan pooling fund bencana yang mendukung program-program pengasuransian BMN pada seluruh K/L sebagai tindak lanjut Perpres 75/2021.
Pemerintah juga mengkaji perluasan objek asuransi yang tidak hanya berupa gedung atau bangunan namun juga BMN lain seperti infrastruktur, peralatan, dan mesin serta meningkatkan partisipasi industri asuransi keuangan syariah.
Selain itu, terdapat perubahan proses pengasuransian BMN seiring adanya Perpres 75/2021 yakni proses perencanaan dan penetapan BMN dilakukan oleh K/L sedangkan proses penganggaran, pengadaan, dan klaim dilakukan unit pengelola dana serta proses perbaikan atau pembangunan kembali BMN dilakukan oleh unit pengelola dana dan K/L.
Baca juga: Kemenkeu: Aset negara meningkat, capai Rp11.098,67 triliun pada 2020
Baca juga: Kemenkeu: Nilai BMN dihibahkan hingga Maret capai Rp10,08 triliun
Baca juga: Nilai aset TMII capai Rp20,5 triliun, Kemenkeu: Akan diaudit semua
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021