"Kegiatan patroli kami lakukan setiap malam, mulai sekitar pukul 22:00 WIB, selama pelaksanaan PPKM Level 3, dengan menyasar lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan warga, seperti tempat hiburan, rumah makan, dan kafe," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Charles Siahaan di Jakarta, Minggu.
Menurut Charles Siahaan, tim patroli jika menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, sesuai aturan PPKM Level 3, dapat diberikan sanksi mulai dari teguran, denda, hingga penutupan tempat usaha.
"Kami juga diberi kewenangan untuk membubarkan kerumunan, jika menemukan adanya kerumunan di suatu tempat," katanya.
Pada pelaksanaan PPKM Level 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah melonggarkan jam operasinal kafe, restoran, dan tempat makan, hingga pukul 22:00 WIB. "Namun, setelah pukul 22:00 WIB, jika ada yang masih beroperasi, akan dikenakan sanksi," katanya.
Baca juga: TNI-Polri mulai patroli kedisiplinan di lima pelabuhan Jakarta Utara
Menurut Cahrles, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dasar hukumnya adalah, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1026 tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
"Dengan dasar hukum Keputusan Gubernur tersebut, kami tidak ragu memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi terberat yang diberikan adalah penyegelan tempat usaha," jelas Charles.
Baca juga: Satpol PP Jakarta Barat intensifkan patroli PSBB di Kota Tua
Baca juga: Pelanggar prokes Jakbar 23.000, Wali Kota: Kesadaran warga kurang
Pewarta: Anisyah Rahmawati/ Ganet Dirgantara
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021