• Beranda
  • Berita
  • Kementerian PUPR: Entaskan rumah tidak layak huni di Rejang Lebong

Kementerian PUPR: Entaskan rumah tidak layak huni di Rejang Lebong

13 September 2021 07:20 WIB
Kementerian PUPR: Entaskan rumah tidak layak huni di Rejang Lebong
Salah satu rumah yang menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). ANTARA/HO-Ditjen Perumahan Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu untuk mengentaskan sebanyak 110 rumah tidak layak huni di daerah tersebut.

"Kementerian PUPR tidak main-main dalam melaksanakan program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Ia menyatakan, pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diharapkan mampu mengurangi RTLH sekaligus mengurangi wilayah kumuh di daerah dan mendorong masyarakat untuk memiliki pola hidup sehat pada masa pandemi ini.

Menurut Khalawi, setiap masyarakat Indonesia berhak menerima bantuan perumahan dari pemerintah.

"Salah satu program yang dilaksanakan pemerintah dalam program perumahan adalah Program BSPS yang bertujuan meningkatkan keswadayaan dalam membangun rumahnya," katanya.

Total anggaran yang disalurkan Kementerian PUPR melalui program BSPS untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp2,2 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Sumatera IV, Indra M Sutan menyatakan pihaknya saat ini telah menyalurkan Program BSPS di Kabupaten Rejang Lebong untuk 110 unit RTLH.

Pihaknya pun telah melakukan penyerahan BSPS secara seremonial sekaligus pemasangan peneng di unit rumah yang menerima bantuan tersebut yang dilaksanakan di Desa Kesambe Baru dan Desa Suban Ayam, Kabupaten Rejang Lebong.

Indra M Sutan menerangkan, setiap masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan Program BSPS akan menerima bantuan untuk membedah atau merehab rumah mereka dengan nilai uang per unit rumah sebesar Rp20 juta. Adapun rincian peruntukkan dana tersebut adalah Rp17,5 juta untuk pembelian bahan material bangunan Rp2,5 juta untuk biaya upah tenaga kerja.

“Sasaran dari Program BSPS ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mampu berswadaya untuk membangun rumahnya yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni,” kata Indra.

Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi menyatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih yang kepada Kementerian PUPR yang telah menyalurkan Program BSPS untuk membantu masyarakat di daerahnya.

“Kami siap mendukung pelaksanaan Program BSPS ini dan berharap jumlahnya bisa ditingkatkan setiap tahunnya,” kata Syamsul Efendi.

Baca juga: Kementerian PUPR: Program bedah rumah atasi permasalahan RTLH
Baca juga: Kementerian PUPR bedah rumah 10.634 unit di Provinsi Kepulauan Babel
Baca juga: 2.342 rumah di Kubu Raya dapat bantuan BSPS

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021