Dari hasil sidak itu, Sudin memberikan teguran tertulis hingga penutupan sementara perusahaan yang melanggar prokes.
"Perusahaan yang diberikan pembinaan dan teguran tertulis sebanyak 151 perusahaan, 20 ditutup petugas dan 30 perusahaan tutup secara mandiri," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto saat dikonfirmasi, Senin.
Tri mengatakan, mayoritas perusahaan melanggar lantaran beroperasi namun tidak dalam kategori esensial dan kritikal, tidak menyediakan sarana kesehatan seperti tempat cuci tangan dan sabun cuci tangan (hand sanitizer) hingga memperkerjakan orang melebihi kapasitas yang ditentukan.
Dalam sidaknya, petugas juga mengimbau seluruh pegawai untuk mengikuti program vaksin agar memperkuat kekebalan tubuh
"Kita imbau semua untuk vaksin. Sekarang vaksin sudah gampang kok. Di mana mana sudah ada, daftar lewat Jaki juga bisa," kata Tri.
Baca juga: Satpol PP Jakbar tutup permanen Kafe RM Cengkareng
Baca juga: Sidak PSBB, Pemkot Jakbar tutup kantor bisnis daring langgar prokes
Menurut Tri, jumlah pelanggaran semakin sedikit saat memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal tersebut menandakan para pelaku usaha sudah semakin paham tentang pemberlakuan prokes.
Tri berharap seluruh pelaku usaha mau memperdulikan para karyawannya dengan memberlakukan protokol kesehatan.
"Biar bagaimanapun keselamatan dan kesehatan pegawai paling kita utamakan. Kita mencegah adanya klaster di perkantoran," katanya.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021