• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakbar imbau seluruh perusahaan pakai aplikasi PeduliLindungi

Pemkot Jakbar imbau seluruh perusahaan pakai aplikasi PeduliLindungi

13 September 2021 14:38 WIB
Pemkot Jakbar imbau seluruh perusahaan pakai aplikasi PeduliLindungi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi saat tiba di Mall Central Park, Jakarta Barat, Minggu (22/8/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimbau seluruh perusahaan di wilayah itu menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat beroperasi selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Kita ini baru sosialisasi kepada teman-teman perusahaan supaya menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto saat dikonfirmasi, Senin.

Menurut Tri, aplikasi PeduliLindungi ini layak digunakan setiap perusahaan gua menelusuri karyawan yang datang ke kantor. Selain itu, aplikasi tersebut juga bisa memantau karyawan yang sudah ataupun belum disuntik vaksin tahap satu.

Tri mengatakan, sosialisasi ini akan dilakukan ke seluruh perusahaan dalam beberapa hari ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, pihaknya akan mewajibkan seluruh perusahaan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan untuk para pelaku usaha pariwisata. "Kita akan lakukan sidak secara rutin untuk memantau perusahaan," kata dia.

Baca juga: Pemkot Jakbar sidak 201 perusahaan, 20 ditutup karena melanggar prokes
Baca juga: Pemkot Jakbar rutin sidak protokol kesehatan di tempat hiburan malam
Satuan Tugas COVID-19 khusus perusahaan yang dibentuk Pemerintah Kota Jakarta Barat saat sidak kantor permodalan daring melanggar prokes di Rukan 1.000 Taman Palem Cengkareng, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA/Devi Nindy/am.

Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi ke seluruh tempat wisata dan hiburan mengacu Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Uji coba itu dilakukan sejak beberapa hari lalu berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 230/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Penyedia Jasa Makanan dan Minuman di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Surat edaran ini kami sosialisasikan ke pengusaha industri pariwisata di Jakarta Barat," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Sherly Yuliana.

Beberapa gerai usaha di bidang pariwisata di wilayah Jakarta Barat yang mengikuti uji coba ini. Saat ditanya berapa tempat usaha tersebut, Sherly belum bisa memberikan data rincinya.

Nantinya, petugas juga akan memantau penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh gerai usaha.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021