Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Jayawijaya Jefri Simon Souisa di Wamena, Senin, mengatakan kendaraan-kendaraan itu digunakan sebagai angkutan antarkabupaten.
"Macam di Pasar Sinakma, itu rata-rata semua kendaraan plat merah. Jadi yang ada itu Kabupaten Tolikara, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo yang punya akses di Kota Wamena," katanya.
Baca juga: Sudinhub Jakbar: pada PPKM Level 3, jumlah mobil diderek meningkat
Baca juga: Pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Pemkab Gresik ubah tiga mobil dinas jadi ambulans darurat
Dinas Perhubungan Darat Jayawijaya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pemekaran yang diduga memiliki mobil dinas yang digunakan sebagai angkutan penumpang dan beroperasi di Jayawijaya.
Beberapa tahun lalu dinas Perhubungan Jayawijaya telah menahan satu mobil dinas dari Kabupaten Tolikara yang dioperasikan sebagai angkutan penumpang antara Jayawijaya-Tolikara.
"Kita sudah serahkan ke aset Pemerintah Tolikara. Mereka juga sudah sampaikan bahwa kendaraan itu tidak boleh masuk ke sini angkut penumpang," katanya.
Dishub juga telah mendapatkan surat dari Kejaksaan terkait penertiban kendaraan dinas dari kabupaten lain yang masuk ke Jayawijaya.
"Kami juga ada surat dari kejaksaan untuk membantu bapak, ibu kejaksaan untuk turun lapangan untuk kendaraan dinas dari kabupaten pemekaran," katanya.
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021