Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan, perusahaan besar dan industri rumahan produsen alkohol tersebut tersebar di Kecamatan Mojolaban dan Polokarto.
Industri rumahan alkohol tersebut masing-masing 45 usaha di Kecamatan Mojolaban dan 88 usaha di Kecamatan Polokarto.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, kata dia, juga telah mendatangi dua perusahaan besar produsen alkohol.
Kedua perusahaan tersebut sempat mendapat sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah atas pelanggaran pengelolaan limbah.
Menurut dia, jika memang ditemukan bukti jika kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, maka akan dijerat secara pidana.
"Pencemaran di Bengawan Solo masih dalam proses penyelidikan, namun dugaannya ada unsur kesengajaan," katanya.
Penyidik sendiri, kata dia, juga sudah mengantongi daftar dari dinas lingkungan hidup tentang perusahaan yang pernah mendapat sanksi akibat membuang limbah ke Bengawan Solo.
Baca juga: Ganjar sebut pencemaran Sungai Bengawan Solo sudah keterlaluan
Baca juga: Tingkat pencemaran DAS Citarum turun menjadi cemar ringan
Baca juga: Sungai Lubai Muaraenim Sumsel tercemar limbah pabrik karet
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021