"Tadi hanya menetapkan tanggal 9 Desember untuk persidangan kasusnya. Sidang hanya mendengarkan dari pihak keluarga (terdakwa) apakah sudah menunjuk pengacara atau belum," kata Konsulat Jendral KJRI Penang, Bambang Suharto, usai mengikuti sidang yang berlangsung hanya tiga puluh menit itu.
Keluarga Ambika, majikan Adelina, menyatakan belum memiliki pengacara sehingga mahkamah memberikan waktu lagi.
"Tadi saya datang untuk jaga-jaga takutnya seperti tahun lalu, katanya menentukan tanggal, tiba-tiba keputusan. Tadi terbanding (Ambika) tidak datang, hanya anaknya. Kemudian hakim mengatakan harus ditemani pengacara," kata Bambang.
Bambang mengatakan pihaknya terus mengawal kasus tersebut. Namun, dia menegaskan, kasus banding tersebut tidak lagi ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur/KJRI Penang, melainkan oleh Kejaksaan Agung Malaysia .
"Itu yang perlu dikelola ekspektasi publik di Indonesia. Kami akan mengadakan dialog dengan stakeholders supaya publik di Indonesia tidak kaget tiba-tiba dengan keputusan 9 Desember," katanya.
Baca juga: Jaksa bakal banding atas pembebasan majikan Adelina Lisao
Pihaknya akan berdialog sehingga publik Indonesia tidak kaget dengan keputusan akhir jika tidak diuntungkan.
"Kita seolah-olah memberikan ekspektasi publik terlalu tinggi tetapi kita juga tidak bisa memberi kepastian. Pengacara yang kita tunjuk hanya watching brief (pengawas) bukan untuk beperkara. Jadi hanya bisa mengikuti dan menanyakan," katanya.
Bambang mengaku kecewa dengan keputusan mahkamah tinggi dan mahkamah banding.
"Memang, nggak puas... apapun kesalahan dia (Ambika) menyebabkan orang meninggal, tetapi nggak ada yang dituntut," katanya.
Pada April 2019, Mahkamah Banding di Putrajaya telah menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika dari kasus pembunuhan Adelina Lisao.
Pada 10 Februari 2018, Adelina (saat itu 20 tahun) ditemukan meninggal di luar rumah majikannya di Pulau Penang.
Dia diduga telah disiksa oleh majikannya dan dipaksa tidur di luar rumah dengan seekor anjing karena majikannya tidak ingin cairan yang keluar dari luka di lengan dan kaki Adelina mengotori lantai.
Menurut Pasal 304 A KUHAP Malaysia, siapapun yang menyebabkan kematian seseorang karena melakukan tindakan gegabah atau kelalaian, dapat dihukum penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga dua tahun.
Baca juga: Jaksa bakal banding atas pembebasan majikan Adelina Lisao
Baca juga: Tenaganita sesalkan pembebasan majikan Adelina
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021