Kementerian Keuangan RI memberi penghargaan kepada Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) RI karena laporan keuangannya yang diperiksa oleh BPK mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut.Penghargaan itu diberikan dengan klasifikasi minimal (WTP) 10 kali (berturut-turut)
“Penghargaan itu diberikan dengan klasifikasi minimal (WTP) 10 kali (berturut-turut). Jadi, Wantannas masuk kategori tersebut,” kata Kepala Biro Persidangan dan Sistem Informasi Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI Haris Sarjana kepada wartawan, di Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, Setjen Wantannas telah menerima opini WTP 14 kali berturut-turut dari BPK RI sejak 2007.
“(Harapannya) tahun depan masuk yang ke-15 kali (berturut-turut),” ujar Haris.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021, di Jakarta, Selasa, memberi penghargaan pada kementerian/lembaga yang menerima opini WTP BPK lima kali berturut-turut dan 10 kali berturut-turut.
Opini WTP bukan predikat yang mudah diperoleh, ujar Menkeu saat rakernas.
Wajar Tanpa Pengecualian merupakan hasil evaluasi yang diberikan oleh BPK ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah jika laporan keuangan pihak-pihak itu memuat informasi yang bebas dari salah saji material.
Menkeu Sri Mulyani, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Setjen Wantannas, menjelaskan mengatur keuangan negara di tengah situasi krisis bukan pekerjaan yang mudah. Pasalnya, banyak kementerian/lembaga yang secara tiba-tiba harus melakukan alih fokus anggaran.
Walaupun demikian, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah telah mampu menjaga akuntabilitas keuangan negara, khususnya untuk laporan keuangan tahun lalu, kata Sri Mulyani.
Kemenkeu RI turut melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk bersama-sama mengawal akuntabilitas keuangan negara.
Sri Mulyani menerangkan pelibatan aparat penegak hukum bertujuan mencegah penyelewengan terhadap uang negara, karena tindakan itu dapat mengurangi efektivitas program pemerintah.
Untuk hasil audit terhadap 84 laporan keuangan kementerian/lembaga pada 2020, 97,9 persen di antaranya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Baca juga: Sekjen Wantannas mendukung wacana pembentukan PPHN
Baca juga: Wantannas segera bertransformasi menjadi Wankamnas
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021