"Guru memberikan hak dan kualitas belajar yang sama kepada setiap siswa," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti, di Jakarta, Rabu.
Menurut Sri Rahayu, setiap siswa memiliki hak belajar yang sama antara PTM terbatas maupun belajar dari rumah. "Saat PTM terbatas berlangsung, guru melalui aplikasi zoom meeting memberikan pelajaran secara langsung kepada siswa yang melaksanakan belajar dari rumah," katanya.
Sedangkan, PTM terbatas hanya diikuti oleh siswa yang sudah mengantongi izin dari orang tuanya. Menurut dia, jika orang tua tidak mengizinkan, maka siswa tetap bisa mengikuti pelajaran secara daring dari rumah. "Siswa yang belajar secara daring dari rumah, juga tetap mendapatkan hak dan kualitas belajar yang sama," katanya.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara semprot disinfektan ruang kelas di 65 sekolah
PTM terbatas di Jakarta Utara dilaksanakan untuk semua tingkatan pendidikan, mulai dari SMA sederajat, SMP, SD, hingga TK dan PAUD.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan SK tersebut, Kepala PAUD Kinderland, Stephani Unandar, mengatakan, PTM terbatas di tempatnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat terhadap siswa, seperti wajib menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield). Bahkan setiap siswa wajib menyediakan sepasang sepatu khusus saat berada di dalam lingkungan sekolah.
"Prokes itu juga berlaku untuk seluruh tenaga pengajar," kata Stephani.
Baca juga: Dua Sekolah Dasar Negeri di Jakarta Barat siap lanjutkan PTM
Kepala TK Kemala Bhayangkari 24, Baqiyatus Sholiha, memastikan, arena bermain tetap ditutup selama PTM terbatas. Media belajar bagi masing-masing siswa pun telah disediakan guna menghindari kontak fisik.
"Sudah disediakan delapan titik wastafel dan setiap kelas diisi lima puluh persen dari kapasitas siswa. Siswa dan tenaga pengajar wajib menggunakan masker dan face shield," kata Sholiha.
Sebanyak 65 sekolah di Jakarta Utara sudah dibolehkan melaksanakan PTM terbatas di sekolah negeri maupun swasta.
Setiap sekolah yang sudah melaksanakan PTM terbatas, melalui proses penilaian evaluasi (asesmen) yang berisi, sertifikasi pembelajaran campuran (blended learning), tenaga pengajar, kelengkapan sarana dan prasarana, hingga pernyataan izin dari setiap orang tua siswa.
Baca juga: 226 sekolah di Jakarta Barat ajukan asesmen untuk PTM tahap 2
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021