"Partai Demokrat memiliki bukti-bukti hukum yang kuat sehingga dapat mematahkan gugatan pihak KLB untuk kedua kalinya," kata politisi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, dia yang saat ini aktif menjabat sebagai anggota Komisi III DPR, mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang gugatan KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di PTUN Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kuasa hukum Demokrat: Gugatan KLB ke Menkumham di PTUN kedaluwarsa
“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh (pihak) KLB (pimpinan) KSP Moeldoko,” kata dia, sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat yang diterima di Jakarta, Rabu.
PTUN akan kembali menggelar dua sidang gugatan pihak KLB pimpinan Moeldoko ke menteri hukum dan HAM, Kamis.
Sidang pertama untuk nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, yang dipimpin hakim Enrico Simanjuntak, akan masuk tahap pembuktian.
Baca juga: Demokrat pelajari putusan hakim PN Jakpus setelah gugatan tak diterima
Pihak KLB menggugat Surat Menkumham No. M. HH.UM.01.10-47 yang isinya menolak perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh pihak KLB. Penolakan itu diumumkan oleh Menkumham pada 31 Maret 2021.
Sementara itu, sidang kedua untuk perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT, yang akan dipimpin hakim Bambang Soebijantoro, Kamis, akan masuk pada tahap pemeriksaan tiga saksi dari pihak KLB.
Sidang itu merupakan tindak lanjut dari gugatan pihak KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM di PTUN untuk Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Menkumham pada 27 Juli 2020 yang mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020-2025.
Baca juga: KLB disebut tidak punya "legal standing" menggugat Menkumham ke PTUN
Menurut Panjaitan, pihak KLB tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Menkumham ke PTUN. Tidak hanya itu, gugatan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART dan daftar kepengurusan pada 2020 telah kadaluwarsa.
“Semua orang juga tahu, Moeldoko adalah kepala staf kepresidenan. Apa dasar hukum dia mencantumkan diri sebagai ketua umum (DPP Partai) Demokrat dalam gugatan,” kata dia.
Baca juga: Partai Demokrat sesalkan langkah kubu Moeldoko gugat putusan Menkumham
Dalam dua gugatan itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, turut terlibat sebagai tergugat II intervensi.
Moeldoko atau kuasa hukumnya belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait gugatan pihak KLB di PTUN. Pihak KLB atau kuasa hukumnya juga belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait sidang dan pernyataan Pandjaitan.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021