"Di Indonesia, hanya dikenal perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan dan kemudian perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum.
Baca juga: Kasus Jiwasraya dan Asabri momentum pengesahan RUU perampasan aset
Hal itu untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab V Konvensi PBB Antikorupsi sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Oleh sebab itu, RUU Perampasan Aset bertujuan mengatur secara khusus mengenai hal tersebut.
DPR RI sebelumnya menyetujui 33 RUU Prolegnas prioritas Tahun 2021 pada Maret. Namun, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana tidak termasuk di dalam daftar RUU yang disepakati itu.
Yasonna mengatakan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana akan memudahkan aparat hukum mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana, termasuk korupsi.
Baca juga: Pakar: RUU perampasan aset akan mengubah paradigma penegak hukum
Selain RUU tentang Perampasan Aset, Yasonna mengatakan eksekutif (pemerintah) juga mendorong empat RUU lain masuk dalam daftar Prolegnas prioritas Tahun 2021.
Keempatnya yakni RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Selanjutnya, RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Beberapa waktu terakhir, Kemenkumham juga telah melakukan sosialisasi secara luas agar publik memahami substansi serta pentingnya RUU KUHP tersebut. Sementara, RUU Pemasyarakatan dinilainya akan menguatkan konsep keadilan restoratif di dalam RUU KUHP.
Baca juga: Komisi III: RUU Perampasan Aset maksimalkan kembalikan kerugian negara
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021