• Beranda
  • Berita
  • KPK sampaikan penghargaan atas jasa 56 pegawai yang akan diberhentikan

KPK sampaikan penghargaan atas jasa 56 pegawai yang akan diberhentikan

15 September 2021 17:49 WIB
KPK sampaikan penghargaan atas jasa 56 pegawai yang akan diberhentikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasi terhadap 56 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Sebelumnya, 56 pegawai tersebut tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan. Semoga dedikasi dan
amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal saleh dan jasa bagi bangsa dan negara," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK berhentikan dengan hormat 56 pegawai tak lolos TWK 30 September
Baca juga: KPK siap membantu pegawai tak lolos TWK disalurkan ke institusi lain
Baca juga: Pimpinan KPK bantah surat yang tawari pegawai gagal TWK gabung di BUMN


Ia menyatakan banyak ladang pengabdian yang laik di luar KPK dan meyakini para pegawai tersebut juga tidak akan meninggalkan nilai-nilai integritas.

"Banyak ladang pengabdian yang laik di luar KPK dalam pemberantasan korupsi dan kami percaya pegawai KPK yang sudah diberhentikan tidak akan meninggalkan nilai-nilai integritas selama yang bersangkutan bekerja di KPK yang akan diberikan dan berkontribusi terhadap ladang pengabdian mereka yang baru," kata Alex.

KPK, kata dia, kembali mengajak segenap masyarakat untuk saatnya kembali menghimpun kekuatan dan bergabung bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kita harus sadari bahwa korupsi yang merugikan kita semua juga menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah dan memberantasnya," ujar dia.

Sebelumnya diinformasikan, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK pada 30 September 2021.

Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta lima Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK pada 13 September 2021 di Gedung BKN, Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021