• Beranda
  • Berita
  • Pimpinan KPK jelaskan soal penyaluran pegawai ke institusi lain

Pimpinan KPK jelaskan soal penyaluran pegawai ke institusi lain

15 September 2021 22:00 WIB
Pimpinan KPK jelaskan soal penyaluran pegawai ke institusi lain
Dari kiri-kanan: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021) terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA/HO-Humas KPK

Sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja, tidak ada

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan mengenai penyaluran pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke institusi lain.

"Sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja, tidak ada," kata Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ghufron mengatakan KPK siap memperjuangkan jika ada permohonan dari pegawai pindah ke institusi lain.

"Jadi, KPK tidak menyalurkan tidak mengalihkan, tetapi namanya ada permohonan kami sebagai pimpinan tentu juga kami kemudian sebagai pimpinan harus bertanggung jawab, harus kemudian masih mikirkan karena pegawai KPK bagaimanapun telah berdedikasi kepada KPK. Untuk itu, kami empati dan kami akan coba perjuangkan," ujar Ghufron.

Dalam kesempatan sama, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan lembaganya siap mengurus jika ada permintaan dari pegawai.

"Terkait dengan ada berita penyaluran pegawai saya ingin sampaikan. Pimpinan KPK, kita semua tentu memiliki tanggung jawab tentang anak istri keluarga. Nah, tugas kami mengurusi, tugasnya mengurusi jikalau ada permintaan. Nah yang permohonan itulah yang kami urusi. Kalau ada yang tidak ingin itu adalah hak pribadi perorangan, kami juga tidak bisa memaksa, silakan ada pilihan," ujar Firli.
Baca juga: Koalisi masyarakat sipil mendirikan kantor darurat berantas korupsi
Baca juga: KPK sampaikan penghargaan atas jasa 56 pegawai yang akan diberhentikan



Ia pun mencontohkan saat 24 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, namun masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan agar dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Saya ambil contoh saat 24 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Itu pun sama yang mau siapa, yang berkenan dan bersedia 18 orang, yang enam tidak bersedia. kira-kira begitu. Jadi, kami tidak ada menawarkan atau meminta tidak ada itu, tetapi kami menampung keinginan," ujar Firli.

KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos TWK pada 30 September 2021.
Baca juga: Pakar: Presiden Jokowi kunci penyelesaikan polemik TWK pegawai KPK
Baca juga: KPK bantah percepat berhentikan 56 pegawainya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021