Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Padang, Kamis mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar terlibat dalam pemberantasan korupsi
Dalam kaitan ini, KPK melaksanakan bimbingan teknis dan penyuluhan dengan tema "Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat Antikorupsi" bertempat di Kantor BPSDM Sumbar di Kota Padang pada 14-16 September 2021.
Baca juga: KPK lakukan OTT di Kalsel
Ia mengatakan tujuan penyuluhan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah serta tekad bersama khususnya terkait peran serta masyarakat yang dapat dilakukan dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Selain itu penyuluhan ini untuk memberikan kemampuan dan keterampilan dalam memberikan informasi ataupun membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas.
Kegiatan bimtek dan penyuluhan dibagi menjadi tiga sesi yaitu bimbingan teknis yang dilakukan secara intensif kepada anggota LSM dan kKelompok pemuda.
Kedua, penyuluhan bagi tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat dan ketiga adalah penyuluhan untuk kelompok perempuan, yaitu meliputi anggota dan pengurus Bhayangkari, Persit, PKK, PIA Ardya Garini, Jalasenastri, dan Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW).
“Pencegahan korupsi sangat penting dan dapat berhasil bila tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat bersama-sama KPK mengedukasi masyarakat membangun budaya antikorupsi,” tegas Kumbul.
Sementara Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wadiana mengatakan pendidikan antikorupsi harus diberikan sejak dini.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan tugas KPK yang dirumuskan dalam tiga strategi melalui pendidikan, penindakan, dan pencegahan, KPK tidak bisa bekerja sendiri dan butuh kontribusi masyarakat.
Melalui strategi pendidikan, sambung Wawan, KPK mendorong masyarakat untuk memiliki nilai-nilai antikorupsi dan menggerakkan masyarakat untuk melawan korupsi.
“Banyak laporan korupsi yang masuk KPK namun hanya tujuh persen yang bisa diproses, karena laporannya kurang lengkap,” katanya.
Baca juga: KPK eksekusi anak buah mantan Mensos Juliari ke Sukamiskin
Baca juga: Ketua KPK: Pembinaan SDM transparan hindarkan jual beli jabatan
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021