Polres Bogor, mulai mengalihkan kendaraan dari Tol Jagorawi yang hendak menuju Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui dua jalur alternatif, yaitu pintu Tol Sumarecon (Sukaraja Cibanon) dan pintu Tol Sentul Selatan.Kita pasangi papan pemberitahuan tadi siang jelang pelaksanaan uji coba ganjil-genap
"Kita pasangi papan pemberitahuan tadi siang jelang pelaksanaan uji coba ganjil-genap," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun saat dihubungi di Bogor, Jumat.
Menurutnya, pengalihan kendaraan ke dua jalur alternatif tersebut agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di pintu Tol Gadog yang selama ini menjadi gerbang utama kendaraan menuju Jalur Puncak.
Baca juga: Uji coba sistem ganjil-genap Jalur Puncak Bogor diperpanjang
Kendaraan yang melalui pintu Tol Sumarecon, diarahkan melewati Cibanon hingga Pasir Angin, Megamendung. Kemudian, kendaraan yang melalui pintu Tol Sentul Selatan diarahkan melewati Bukit Pelangi, selanjutnya keluar di Pasir Angin, Megamendung.
Harun mengatakan, Polres Bogor memperpanjang masa uji coba pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem ganjil-genap kendaraan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada akhir pekan ini.
"Uji coba ganjil-genap kita lanjutkan, sambil menunggu peraturan dari Kementerian Perhubungan," kata Harun.
Menurutnya, jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur itu berstatus jalan nasional, sehingga segala kebijakan mengenai pengaturan lalu lintas di jalur tersebut ada pada pemerintah pusat.
Harun menyebutkan, uji coba pemberlakuan sistem ganjil-genap pada akhir pekan ini sama seperti uji coba pada dua kali akhir pekan sebelumnya, yakni mulai Jumat siang hingga Minggu tengah malam.
Jumlah lokasi pemeriksaannya pun masih sama, yakni delapan titik, yaitu Simpang Pasir Angin, pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.
Baca juga: Masih sepi pengunjung, Pemkot Bogor bahas kembali aturan masuk mal
Baca juga: Polres Bogor terapkan metode baru pada ganjil-genap Jalur Puncak
Baca juga: PHRI Kota Bogor tahan okupansi hotel maksimal 50 persen
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021