Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyarankan pengadilan hukum perkara PT Asabri dilakukan secara terpisah.... lebih baik dipisahkan sesuai dengan porsi karena kasusnya khan beda-beda, tidak bisa dijadikan satu. Terlebih ini kasus berat, kasus korupsi triliunan...
"Ini lebih baik dipisahkan sesuai dengan porsi karena kasusnya khan beda-beda, tidak bisa dijadikan satu. Terlebih ini kasus berat, kasus korupsi triliunan," ujar dia, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, dengan pengadilan terpisah diharapkan pembuktiannya lebih valid dan juga saksi-saksi yang dihadirkan lebih leluasa dalam memberikan kesaksian.
Baca juga: Anggota DPR dorong Kejagung kejar aktor intelektual di kasus Asabri
"Karena per kasusnya juga berbeda. Berkaca dari kasus 13 manajer investasi di Jiwasraya memang harus dipisahkan, tidak bisa dengan cara disatukan seperti itu, nanti hakimnya tidak fokus, jadi putusannya kurang akurat," ujarnya.
Menurut dia, pembuktian merupakan tahapan yang paling berat, memerlukan bukti-bukti yang valid dan akurat, serta tenaga dan pemikiran tidak sedikit.
"Jadi, ini harus terpisah secara sendiri-sendiri dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan UU yang ada, alat bukti yang ada, semuanya harus fight itu" kata dia.
Baca juga: Kejagung mencari aktor intelektual megakorupsi Asabri
Sementara praktisi hukum, Bob Hasan, mengatakan, seharusnya para terdakwa melalui kuasa hukum berjuang melalui peluang yang disediakan dalam proses eksepsi.
Sayangnya, kata dia, agenda itutelah terlalui sehingga pelaksanaan persidangan yang menjadi perselisihan berujung pada penolakan keberatan. "Namun, demi kelancaran proses penegakan hukum maka seharusnya majelis berkenan mendengarkan alasan para terdakwa yang meminta pemisahan proses persidangan," katanya.
Baca juga: Pakar: Siapapun penerima korupsi dana Asabri harus diproses hukum
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri menghadirkan perdebatan serta kemarahan majelis hakim. Sebab, dalam peradilan para terdakwa menolak disidangkan secara bersamaan.
Mereka beralasan karena tempus perkara dan peran para terdakwa yang berbeda-beda sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing.
Baca juga: 8 terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri segera disidang
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora, mengatakan, hak para terdakwa jika tidak ingin disidangkan secara bersamaan. "Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda," kata dia.
Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, menyatakan, dengan ada perbedaan nomor perkara tentunya sidang harus dilakukan secara terpisah sebagaimana nomor perkara masing-masing terdakwa.
Baca juga: Tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat segera disidang
"Kalau dari materi, tentunya jelas bahwa uraian kepada setiap terdakwa baik tempus ataupun perbuatannya berbeda-beda dan tidak saling berkaitan, sehingga tidak mungkin disidangkan bersamaan," kata dia.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021