"Meski pun bisa diterima bahwa banyak perangkat, termasuk ponsel pintar, bisa merekam individu pihak ketiga, pada umumnya kamera atau ponsel terlihat bentuk fisik sebagai perangkat ketika sedang digunakan untuk merekam. Oleh karena itu, orang yang direkam akan waspada," kata DPC dalam keterangan resmi, dikutip dari Reuters, Sabtu.
DPC Irlandia berwenang mengajukan pemeriksaan terhadap Facebook melalui undang-undang data pribadi Uni Eropa karena media sosial tersebut berkantor di Dublin, markas untuk Eropa.
Baca juga: Facebook luncurkan kacamata pintar, bisa ambil foto dan video pendek
Facebook baru saja meluncurkan kacamata pintar bersama EssilorLuxottica, pembuat Ray-Ban. Kacamata itu bisa digunakan untuk memotret, merekam video, mendengarkan musik dan membagikan konten ke jejaring sosial milik Facebook.
Kacamata dilengkapi dengan lampu indikator LED yang akan menyala ketika sedang memotret atau merekam video.
DPC Irlandia memiliki kekhawatiran yang sama dengan regulator perlindungan data Italia, Garante, yang 10 September meminta Facebook memberi klarifikasi soal kacamata tersebut.
Permintaan klarifikasi ini untuk melihat apakah kacamata tersebut mematuhi undang-undang data pribadi
"Pada kacamata tersebut, terdapat lampu indikator sangat kecil, yang akan menyala ketika sedang mereka. Fitur ini tidak diperagakan kepada DPC dan Garante bahwa uji komprehensif di lapangan sudah dilakukan oleh Facebook atau Ray-Ban untuk memastikan lampu indikator LED adalah cara yang efektif untuk memberi pemberitahuan," kata DPC.
DPC juga meminta Facebook memberikan informasi kepada publik bahwa kacamata ini bisa merekam mereka.
Baca juga: Facebook umumkan kebijakan baru untuk perangi kelompok berbahaya
Baca juga: Facebook luncurkan beragam fitur baru untuk bisnis
Baca juga: Facebook dukung pengembangan komunitas olahraga Indonesia
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021