• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro tilang 314 kendaraan pada pengamanan "Crowd Free Night"

Polda Metro tilang 314 kendaraan pada pengamanan "Crowd Free Night"

18 September 2021 15:27 WIB
Polda Metro tilang 314 kendaraan pada pengamanan "Crowd Free Night"
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Bundaran HI Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang sebanyak 314 kendaraan dengan berbagai pelanggaran  pada operasi pengamanan "Crowd Free Night" (CFN) di Jakarta.

"Tadi malam ada 314 kendaraan yang kita tilang dan ada beberapa kendaraaan yang kita amankan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu.

Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan CFN di empat lokasi di Jakarta yakni, di Kemang, Sudirman, Thamrin, dan Kawasan SCBD, setuap akhir pekan.

Menurut Sambodo, pelanggaran yang dilakukan oleh 314 kendaraan tersebut antara lain, menggunakan knalpot bising, berkonvoi, dan diduga terlibat balap liar. Kendaraan berknalpot 

Kendaraan berknalpot bising, kata dia, menjadi sasaran utama dari petugas Polisi pada operasi pengamanan CFN. "Kendaraan berknalpot bising ini mengganggu indra pendengaran dan mengganggu konsentrasi pengendara lain sehingga membahayakan atau berisiko terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sambodo juga menyebut. pengendara kendaraan berknalpot umumnya berusaha memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi agar suaranya keluar dan hal itu beresiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta berbahaya bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain.

Baca juga: Polisi berlakukan "crowd free night" di Kota Tua

Personel Polisi dari Ditlantas Polda Metro Jaya pada operasi CFB, selain menilang kenderaan berkenalpot bising, juga membubarkan masyarakat yang nongkrong hingga larut malam.

"Untuk kerumunan warga yang nongkrong di pinggir jalan, masih banyak. Itu yang tadi malam kita imbau untuk membubarkan diri," kata Sambodo.

Operasi pengamanan CFN pada Sabtu dini hari tersebut juga menunjukkan bahwa pengusaha cafe, restoran, dan sebagainya, di kawasan CFN sudah mematuhi aturan pembatasan jam operasional sesuai aturan pada kebijakan PPKM level 3 di Jakarta.

Baca juga: "Crowd Free Night" dianggap atasi kerumunan pada malam Tahun Baru
Baca juga: Pengendara motor terjaring razia knalpot bising di Jakarta


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021