Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia (Predigti) mendorong adanya perlindungan hukum berupa regulasi bagi para dokter yang melayani praktik layanan kesehatan secara daring atau telemedisin pada berbagai platform berbasis android serta website.
"Kami akan mengadvokasi para dokter, tidak hanya pada telemedisin di platform yang kini berjalan, tapi juga akan mengawal pemerintah dan dokter agar mendorong regulasi praktik di dunia maya, bagaimana regulasinya, apa yang boleh dikerjakan dan apa yang tidak boleh sesuai UU negara," kata Ketua Pengurus Pusat Predigti dr. Agus Ujianto di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, jika tidak ada perlindungan maupun pendampingan hukum yang baik bagi para dokter pada praktik telemedisin, maka dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat terutama pada masa pandemi.
Dengan adanya regulasi yang jelas, lanjut dia, maka baik dokter ataupun masyarakat akan merasa nyaman dan aman.
"Jika terjadi sesuatu tapi regulasinya belum jelas, maka malah yang menjadi objek kesalahan bisa saja dokter yang sejatinya ingin menolong," ujarnya usai memimpin pelantikan Pengurus Pusat Predigti masa bakti 2021-2025 di Hotel Tentrem, Kota Semarang, secara daring dan luring.
Baca juga: Indef: Telemedisin bentuk konsumsi kesehatan baru bagi masyarakat
Baca juga: FK Unpatti bangun sistem telemedisin dukung dokter di kepulauan
Baca juga: Tiga strategi kunci pertumbuhan bisnis telemedisin
Agus Ujianto yang juga menjabat Direktur RSI Banjarnegara dan Ketua IKA Unissula ini menargetkan tahun ini atau paling lambat tahun depan sudah ada regulasi perlindungan hukum dokter telemedisin.
"Ini tonggak pendampingan dan advokasi bagi dokter, masyarakat, dan pemerintah dalam hal kesehatan secara digital pada platform berbasis android atau website," katanya.
Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng Faqih menyambut baik kehadiran Predigti karena menilai kehadirannya membantu pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah.
Ia berharap Predigti mampu mendorong kemudahan dalam pelayanan dan membuat standar atau regulasi dengan pemerintah mengenai pelayanan secara daring.
"Layanan lewat digital memang terbukti sangat membantu masyarakat, namun perlu adanya kesepakatan soal pembinaan perilaku sebagai dokter menghadapi dunia digital karena tidak lepas dari baik dan buruknya," ujarnya.
Sementara itu, inisiator platform layanan kesehatan Lekas Sehat Indonesia dr. Guntur Surya menambahkan melalui Predigti akan dilakukan riset terkait kendala dan regulasi soal layanan telemedisin agar tidak tertinggal dengan negara maju lainnya seperti Amerika Serikat yang telah memiliki standar baku pelayanan telemedisin, "telehead", dan "telerobotic".
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021