Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis mengapresiasi langkah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang telah memproses lisensi fregat tipe Arrowhead 140 dari produsen asal Inggris, Babcock Internasional.Tidak ada kapal asing yang boleh masuk ke wilayah ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Beni berpendapat, dengan adanya linsensi tersebut sehingga bisa dibangun di dalam negeri dan melindungi kedaulatan negara.
Menurut Beni, modernisasi alutsista mendesak untuk dilakukan guna menjawab dinamika lingkungan strategis yang terjadi di bidang pertahanan keamanan negara.
"Ini merupakan langkah maju sehingga diapresiasi," ujarnya.
Beni menjelaskan, dengan lisensi fregat tipe Arrowhead 140 tersebut memungkinkan perusahaan kedirgantaraan Indonesia yakni PT PAL Indonesia (Persero) membangun dua fregat Arrowhead 140 di Tanah Air. Kapal tempur itu bakal dimodifikasi sesuai kebutuhan TNI Angkatan Laut (AL).
Arrowhead 140, kata Benni, merupakan kapal fregat tempur yang tengah digandrungi dunia. Kapal ini memulai debutnya dua tahun silam (2018), saat Babcock Internasional, perusahaan kedirgantaraan, pertahanan dan keamanan yang berbasis di Inggris, memenangkan tender program fregat Inggris type 31 pada DSEI 2019.
Meski demikian, lanjut Beni, perlu waktu untuk meningkatkan kapabilitas militer Indonesia, sebab masih ada proses penganggaran, praproduksi, produksi, uji coba dan seterusnya.
Baca juga: PAL Indonesia-Lundin jalin kerja sama kapal perang dan persenjataan
Sementara menunggu proses itu, Beni mendorong pemerintah menempuh langkah diplomasi untuk merespons keadaan terkini, yaitu kehadiran kapal-kapal China di Laut Natuna Utara dengan mempertanyakan motif "Negeri Tirai Bambu" melewati dan beraktivitas di wilayah teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), terutama di perairan RI.
Langkah-langkah lain yang dapat diambil Indonesia, menurut Beni, seperti mengerahkan lebih banyak TNI AL agar berpatroli di wilayah ZEE guna melindungi nelayan saat beraktivitas sehingga tidak merasa terintimidasi oleh kehadiran kapal-kapal militer China dan negara lainnya.
"Keseriusan Pemerintah RI dalam melindungi kepentingan nasional dan penegakan kedaulatan Indonesia, khususnya di wilayah Natuna, seharusnya menjadi prioritas utama saat ini," tegasnya.
Baca juga: Menhan Prabowo kunjungi industri pertahanan PT Lundin
Beni menuturkan, bahwa Natuna merupakan wilayah maritim Indonesia yang lebar dari garis pantai pulau terluar hingga ZEE diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Di dalamnya terdapat aturan, bahwa RI hanya memiliki kedaulatan pada perairan di Kepulauan Natuna dalam lingkup Laut Teritorial sejauh 12 mil dari garis pantai dan laut pedalaman yang ada di antara kepulauan.
"Menurut UNCLOS, lebar Laut Teritorial 12 mil laut yang diukur dari garis pantai, lebar Zona Tambahan 12 mil laut dari Laut Teritorial atau 24 mil laut dari garis pantai, sedangkan lebar ZEE 176 mil laut yang diukur dari Zona Tambahan atau 200 mil laut dari garis pantai," terangnya.
Ketiga rezim tersebut, sambung Beni, memberikan hak yang berbeda kepada Indonesia sebagai pemiliknya. Di Laut Teritorial, RI berkuasa sama seperti di wilayah darat dengan beberapa pengecualian, salah satunya kapal asing yang hendak masuk wajib memberitahukan terlebih dahulu.
Baca juga: Menlu, menhan Indonesia-Australia akan bertemu di Jakarta
"Tidak ada kapal asing yang boleh masuk ke wilayah ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujarnya.
Beni menambahkan, aparat keamanan baik TNI AL maupun Badan Keamanan Laut (Bakamla) diperkenankan mengejar dan menyetop kapal asing yang ke wilayah tersebut jika tanpa pemberitahuan sebelumnya karena mengganggu kedaulatan serta berhak memberlakukan hukum nasionalnya.
Selain itu, Indonesia berhak mengejar kapal asing yang masuk tanpa pemberitahuan terlebih dahulu di Zona Tambahan.
Yang terjadi, terang Beni, kapal survei China dikawal coast guard dan kapal AL Kunming 172-nya berlayar ke Laut Natuna. Begitu pun demikian dengan kapal perang Amerika Serikat (AS).
"Mereka memasuki kawasan ZEE Indonesia. Ini sudah kesekian kalinya kapal China masuk Laut Natuna di kawasan ZEE," kata Beni.
Beni mengingatkan, meski kapal asing berhak berlayar di ZEE sesuai prinsip "Freedom of Navigation, baginya, Indonesia tetap perlu mewaspadai tujuan kapal China tersebut.
"Ini yang patut direspons secara baik," tegas Beni.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021