Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja saat itu
"Tadi pagi penyidik melakukan perkara untuk menentukan tersangka, ada tiga tersangka yang ditetapkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin.
Baca juga: Enam petugas Lapas Kelas 1 Tangerang jalani pemeriksaan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut penetapan tiga orang tersebut didasarkan pada tiga alat bukti.
Baca juga: Polda Metro tetapkan tersangka kebakaran Lapas pekan depan
Dia menegaskan tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bertugas saat terjadi kebakaran.
"Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y," tutur Tubagus.
Sebanyak 49 narapidana meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi terkait musibah tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.
Baca juga: Satu napi korban kebakaran di Lapas Tangerang dikembalikan ke tahanan
Baca juga: Satu napi korban kebakaran di Lapas Tangerang dikembalikan ke tahanan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021