Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencegah penularan penyakit rabies dengan mengoptimalkan perawatan, sterilisasi dan vaksinasi di tempat penampungan (shelter) anjing dan kucing di Ragunan, Jakarta Selatan.
“Langkah harus dilakukan secara konsisten dalam mempertahankan Jakarta bebas rabies,” kata Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Renova Ida Siahaan dalam diskusi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, salah satu fokus yang dilakukan adalah penanganan hewan yang berpotensi menularkan rabies (HPR) di antaranya anjing dan kucing di lingkungan khususnya hewan yang dilepasliarkan.
Petugas suku dinas dapat menangkap hewan yang dilepasliarkan tersebut untuk ditampung di penampungan Ragunan.
Sedangkan apabila masyarakat tidak mampu merawat HPR seperti kucing dan anjing, kata dia, warga terlebih dahulu melalui Suku Dinas KPKP di lima wilayah untuk dibawa ke Ragunan.
Baca juga: Dinas KPKP DKI gelar vaksinasi rabies gratis
Penampungan HPR di Ragunan merupakan satu-satunya yang dikelola pemerintah.
Apabila dalam jangka waktu 3X24 jam tidak ada warga yang mengakui hewan yang dilepasliarkan itu, maka menjadi milik negara untuk dirawat.
Nantinya, hewan penular rabies itu menjalani observasi selama 14 hari. Jika memiliki gejala infeksi dan apabila sudah sehat setelah diobservasi, maka akan dikelompokkan ke dalam penampungan di ruang lain untuk dirawat.
Setelah dirawat, hewan tersebut akan disterilisasi untuk mengendalikan populasi dan menjalani vaksinasi rabies. “Setelah dirawat, gemuk-gemuk dan sehat, hewan itu siap diadopsi,” katanya.
Ia mencatat ada sekitar 50 ekor hewan anjing dan kucing siap diadopsi, sebagian besar di antaranya adalah kucing.
Baca juga: Peringati Hari Rabies Sedunia, Sudin KPKP Jakpus bagi vaksin gratis
Namun, masyarakat yang ingin mengadopsi tidak bisa langsung mendatangi penampungan di Ragunan tapi melalui Suku Dinas KPKP. Selanjutnya dilakukan survei dan membawa rekomendasi dari suku dinas karena menyangkut kesiapan calon pengadopsi hingga kesiapan lingkungan.
“Ini tentunya yang memastikan seseorang siap mengadopsi adalah suku dinas wilayah yang akan memantau kucing dan anjing agar tidak diliarkan lagi, harus dipelihara,” katanya.
Sejak 2004, Kementerian Pertanian sudah menetapkan DKI Jakarta sebagai provinsi bebas rabies dan masih dipertahankan hingga tahun ini.
Meski begitu, upaya mencegah rabies harus terus dilakukan karena provinsi tetangga DKI masih belum terbebas dari rabies yakni Banten dan Jawa Barat.
Untuk itu, lalu lintas hewan berpotensi menularkan rabies juga diperketat salah satunya melalui peran serta masyarakat dan RT/RW.
Baca juga: Pemkot Jakpus optimistis pertahankan DKI bebas rabies
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021