"Saat ini kita hidup di era industri 4.0 dimana penguasaan teknologi sangatlah penting bagi kehidupan. Namun, di sisi lain hal ini dapat menimbulkan permasalahan baru di kehidupan kita. Dunia yang serba digital dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berkembang dengan pesatnya, hal ini tentu harus dibarengi dengan literasi digital yang mumpuni pada perempuan dan anak," kata Menteri Bintang melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Pihaknya menyatakan sangat prihatin dengan adanya konten pornografi yang disiarkan melalui live streaming oleh seorang selebgram perempuan berinisial RR di media sosial.
Baca juga: Menteri PPPA: Pendidikan karakter anak wujudkan SDM berkualitas
Bintang menambahkan literasi digital merupakan kunci bagi perlindungan perempuan dan anak di dunia digital.
"Perempuan yang memiliki literasi digital akan mampu melindungi diri mereka sendiri di dalam dunia digital dan di masa depan. Saat perempuan menjadi seorang ibu, mereka akan mampu melindungi anak-anak dari pengaruh negatif internet," jelasnya.
Dampak dari keterbukaan informasi yang disertai kurangnya pengawasan orang tua dalam penanganan nilai moral pada pola pengasuhan keluarga akan berimbas kepada degradasi moral anak. Untuk itu, kata dia, sangat penting memproteksi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial.
"Saya merasa prihatin dengan adanya peristiwa penyalahgunaan konten pornografi melalui aplikasi live streaming yang dilakukan RR demi memenuhi biaya hidupnya ketika ia tidak memiliki kemampuan. Oleh karenanya, pendidikan menjadi modal utama untuk berada di dunia industri. Mari kita bersinergi bersama-sama menghapus kejahatan online pada perempuan dan anak dan selamatkan perempuan Indonesia dengan manajemen talent yang mumpuni," tegas Bintang.
RR merupakan selebgram asal Bandung, Jawa Barat yang ditangkap polisi di Denpasar, Bali saat sedang melakukan live streaming dengan menampilkan konten pornografi di media sosial. RR mengeksploitasi dirinya sendiri guna mencari penghasilan keuntungan untuk kehidupan sehari-harinya di Bali.
Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, kasus masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Menteri PPPA kecam penyerangan KKB terhadap nakes dan guru di Papua
Baca juga: Menteri PPPA tekankan pentingnya kesetaraan gender mulai dari desa
Baca juga: Menteri PPPA: Masih sedikit televisi berikan tayangan khusus anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021