• Beranda
  • Berita
  • Polisi terima laporan Luhut terhadap Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti

Polisi terima laporan Luhut terhadap Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti

22 September 2021 12:58 WIB
Polisi terima laporan Luhut terhadap Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Polda Metro Jaya menerima dan segera meneliti laporan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Pak Luhut melaporkan ke Polda Metro Jaya pagi ini. Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu.

Yusri menyebut, laporan itu nantinya akan dipelajari dan diteliti oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah laporannya akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tidak. "Laporan ini masih akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Adapun rencana tindak lanjut kepolisian apabila kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan adalah pemanggilan saksi-saksi untuk klarifikasi.

Baca juga: Luhut laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro

Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya pada Rabu pagi.

Luhut mengungkapkan pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada terlapor, tapi  karena terlapor tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf, maka  perkara tersebut  dibawa ke jalur hukum.

"Ya karena sudah dua kali ditegur dia nggak mau minta maaf,.Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya saya tegur, nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Koordinator KontraS jawab somasi sebut kritik buat LBP tidak personal
Baca juga: Informasi Harry Azhar seharusnya jadi bukti permulaan

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021