Pos Gulkarmat menyikapi terjadinya musibah kebakaran di Lapas Tangerang, Banten, pada 8 September 2021. Kebakaran tersebut menewaskan 49 narapidana (napi).
Karutan Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat Yohanis Varianto di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu mengatakan, pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat untuk pendirian pos serta pengerahan petugas di Rutan Salemba.
"Kita sudah berkomunikasi untuk melakukan MoU untuk kami memfasilitasi di Rutan Salemba Jakarta Pusat adanya pos pemadam kebakaran," kata Yohanis.
Yohanis menjelaskan, pos pemadam kebakaran itu akan dijaga selama 24 jam oleh sekitar empat petugas Gulkarmat dengan dilengkapi satu unit kendaraan pemadam.
Adanya pos pemadam itu tidak hanya difungsikan di lingkup Rutan Salemba, melainkan juga permukiman penduduk di sekitar Rutan dan Lapas Salemba jika diperlukan.
Baca juga: Rutan Salemba gelar pembekalan pegawai untuk antisipasi kebakaran
Baca juga: Antisipasi kebakaran, Rutan Salemba cek instalasi listrik berkala
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat (Jakpus), Deni Andrias menjelaskan, pihaknya mengapresiasi pendirian pos pemadam tersebut di Rutan Salemba.
Menurut Deni, perlu dibuat aturan dan standar khusus terkait proteksi keselamatan kebakaran di dalam rutan atau lapas, mengingat karakter bangunan itu yang memiliki risiko tersendiri.
Karena itu, alat pemadam api ringan (APAR) tidak bisa ditempatkan di sembarang tempat, seperti dalam sel, layaknya bangunan kantor atau perumahan.
"Sambil menata kembali seperti apa proteksi keselamatan yang efektif untuk rutan dan lapas, kita berterima kasih kepada kepala rutan karena telah diizinkan untuk menempatkan pos di lingkungan Rutan Salemba ini," kata Deni.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021