Mengutip Reuters, Rabu, kebijakan tersebut mengharuskan layanan digital asing yang beroperasi di Filipina untuk menilai, mengumpulkan, dan mengirimkan PPN atas transaksi yang dilakukan melalui platform mereka.
Pada Juli 2020, komite DPR Filipina menyetujui RUU tersebut, yang akan mengenakan pajak pada perusahaan penyedia layanan digital atau barang melalui platform online. RUU serupa juga telah diajukan ke senat.
RUU itu bertujuan untuk mengumpulkan 29 miliar peso atau setara Rp8,2 triliun untuk membantu pendanaan dalam penanganan COVID-19.
Facebook, Netflix, Spotify, dan Lazada tidak segera memberikan komentar mengenai kebijakan tersebut. Sementara juru bicara Google mengatakan bahwa mereka akan patuh terhadap undang-undang pajak yang berlaku di setiap negara.
"Kami mematuhi undang-undang pajak di setiap negara tempat kami beroperasi termasuk Filipina," katanya.
Langkah baru yang dilakukan Filipina tentang pajak tersebut serupa dengan kebijakan di negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Tahun lalu, Indonesia memberlakukan PPN sebesar 10 persen atas penjualan oleh perusahaan teknologi. Awal bulan ini, Thailand juga mulai mengumpulkan PPN dari perusahaan teknologi asing.
Baca juga: Facebook dan Amazon kena aturan pajak G7
Baca juga: Inggris: Kesepakatan pajak global harus tangani perusahaan besar
Baca juga: Calon PM Inggris desak terapkan pajak atas Facebook, Google, Netflix
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021