• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Perubahan aturan upah harus jawab tantangan globalisasi

Menaker: Perubahan aturan upah harus jawab tantangan globalisasi

22 September 2021 17:22 WIB
Menaker: Perubahan aturan upah harus jawab tantangan globalisasi
Menaker Ida Fauziyah saat memimpin sidang pleno virtual sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum 2022 dari Jakarta, Rabu (22/9/2021). ANTARA/HO-Kemnaker.

Memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perubahan pengaturan pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi yang berdampak pada perubahan pola hubungan kerja.

"Perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja, " ujar Menaker Ida menurut keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta pada Rabu.

Selain itu, Ida mengatakan ketika memimpin sidang pleno sosialisasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 pada hari ini (22/9) bahwa latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja sambil tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Sosialisasi itu sendiri dimaksudkan agar setiap anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional, " kata Ida, yang juga menjabat sebagai Ketua LKS Tripnas.

Setiap tahun akan dilakukan penetapan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga PP Nomor 36 Tahun 2021 dilakukan di saat kondisi bangsa mengalami pandemi COVID-19.

"Di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi COVID-19. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan," demikian Ida.

Baca juga: Menaker ingatkan tidak boleh ada potongan subsidi upah oleh bank

Baca juga: Menaker sudah salurkan subsidi upah untuk 2,1 juta pekerja


Baca juga: Menaker: Bantuan subsidi upah tahun ini berbeda dengan tahun lalu

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021