• Beranda
  • Berita
  • Korlantas: 54 Satpas layani perpanjang masa berlaku SIM secara daring

Korlantas: 54 Satpas layani perpanjang masa berlaku SIM secara daring

23 September 2021 18:44 WIB
Korlantas: 54 Satpas layani perpanjang masa berlaku SIM secara daring
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf di Jakarta, Kamis (23/9/2021). ANTARA/Taufik Ridwan

54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia

Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan 54 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia telah membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring (online).


"54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf di Jakarta, Kamis.

Yusuf menuturkan sebagian besar Satpas di wilayah Jawa Timur yang terbanyak melayani SIM daring dari jumlah 54 lokasi tersebut.

Yusuf mengatakan Korlantas Polri akan menambah kembali jumlah pelayanan SIM daring dari jumlah total Satpas sebanyak 462 lokasi di seluruh Indonesia.

Baca juga: Layanan perpanjangan SIM secara daring diakses 12.456 pendaftar

Baca juga: Kakorlantas : Aplikasi Sinar permudah pelayanan kepolisian


Selama periode 13 April-21 September 2021, data jumlah permohonan SIM daring mencapai 96.031 nama dan jumlah pembayaran atau SIM yang dicetak melalui daring sebanyak 96.031 nama.

Berikut 54 Satpas yang melayani SIM daring, yakni: Polrestabes Medan, Polrestabes Palembang, Polrestabes Makassar, Polresta Pontianak Kota, Polres Kebumen, Polres Tulungagung, Polresta Banyuwangi, Polres Kupang Kota, Polres Tangerang Selatan, Polres Serang, dan Polresta Mataram.

Selanjutnya, Polresta Padang, Polresta Bandung, Polresta Banyumas, Polres Bengkulu, Polres Gorontalo Kota, Polrestabes Semarang, Polrestabes Surabaya, Polres Kendari, Polresta Surakarta, Satpas Daan Mogot, Polrestro Depok, dan Polresta Denpasar.

Polres Jombang, Polresta Barelang, Polresta Palangkaraya, Polres Pemalang, Polres Palu, Polresta Banjarmasin, Polres Gresik, Polresta Samarinda, Polresta Sidoarjo, Polresta Mamuju, Polrestabes Bandung, Polres Tasikmalaya Kota, dan Polresta Yogyakarta.

Polresta Manado, Polresta Jayapura Kota, Polres Sorong Kota, Polres Ternate, Polresta Balikpapan, Polresta Bandar Lampung, Polresta Pangkalpinang, Polresta Jambi, Polres Jembrana, Polresta Bogor Kota, Polres Karawang, Polresta Pekanbaru, Polrestro Tangerang Kota, Polrestro Bekasi, Polres Bulungan, Polrestro Bekasi Kota, Polresta Ambon, serta Polres Malang.

Diketahui, Korlantas Polri menggulirkan aplikasi khusus pada telepon seluler, yakni SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring sehingga pemohon tidak perlu lagi ke kantor Satpas SIM.

Baca juga: Kapolri luncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021