Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) meminta pemerintah konsisten memberi kewenangan yang luas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Papua dan Papua Barat sebagaimana amanat UU Otsus Papua yang baru.Pemerintah harus mengubah cara pandang, dari nasionalisme teritorial jadi nasionalisme kesejahteraan.
"Kami khawatir adanya upaya sejumlah pihak membatasi kewenangan DPRK Papua," kata Juru Bicara DPP PRIMA Arkilaus Baho di Jakarta, Jumat.
Arkilaus, yang merupakan putra daerah Papua Barat, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait DPRK akan membatasi kewenangan para anggota dewan dari kelompok orang asli Papua (OAP), khususnya mereka yang diangkat sebagai perwakilan suku/marga.
"Dalam RPP, ada info yang kami terima bahwa kewenangan melekat dalam anggota DPRK jalur pengangkatan tidak diberikan," kata Arkilaus.
Kewenangan itu, di antaranya menjadi anggota badan anggaran (banggar), anggota badan musyawarah (bamus), dan menjadi unsur pimpinan DPRK.
"Mereka yang direkrut nantinya hanya duduk diam, terikat, dan dirantai. Mulut mereka disumbat," kata Arkilaus menyampaikan kekhawatirannya.
Walaupun demikian, Arkilaus tidak menyebut sumber informasi itu. Sejauh ini, RPP tentang DPRK juga masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan.
Terkait dengan itu, Ketua Umum DPP PRIMA Agus Jabo mendorong seluruh pihak untuk mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat asli Papua secara menyeluruh.
"Berbeda dengan Aceh, yang diwadahi dalam partai lokal, kekhususan Papua melalui kelembagaan suku dan marga melalui DPRK yang (seharusnya) memiliki hak dan kewajiban sama dengan anggota DPRK yang dipilih melalui jalur pemilihan umum," kata Agus Jabo.
DPP PRIMA, kata Agus Jabo, telah menyerahkan usulan ke Pemerintah mengenai strategi menyelesaikan masalah Papua.
PRIMA menegaskan bahwa masalah Papua hanya dapat selesai jika ada keterlibatan OAP secara penuh. OAP itu mencakup masyarakat adat, suku, marga, yang nantinya akan mendapat kursi anggota DPRK lewat jalur penunjukan.
"Pemerintah harus mengubah cara pandang, dari nasionalisme teritorial jadi nasionalisme kesejahteraan. Suara dan kehendak orang asli Papua harus didengar dengan memberi kewenangan kepada mereka mengatur nasibnya dengan melibatkan masyarakat adat, suku, dan marga," kata Ketua Umum DPP PRIMA menegaskan.
Ia menambahkan bahwa PRIMA siap berdiri bersama orang asli Papua untuk memperjuangkan hak-haknya, termasuk kewenangan untuk menentukan nasibnya sebagaimana ketentuan dalam UU Otsus Papua yang baru.
Baca juga: DPRP Papua Barat tetapkan tujuh RPP Otsus Papua hasil kerja pansus
Baca juga: Wakil ketua DPR sebut UU Otsus baru beri harapan baru untuk Papua
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021