• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap sembilan tersangka sindikat narkoba antarpulau

Polisi tangkap sembilan tersangka sindikat narkoba antarpulau

24 September 2021 18:40 WIB
Polisi tangkap sembilan tersangka sindikat narkoba antarpulau
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (24/9/2021). ANTARA-HO Polres Metro Jakarta Barat
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sembilan orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu jaringan antarpulau yang membawa sebanyak 22,3 kilogram ganja dan 22,2 kilogram sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat, mengatakan, para tersangka tersebut telah mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu, dari Sumatera hingga ke Malang Jawa Timur.

Sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan adalah, USM (35), ADM (37), DG (23), FR(24), MI (25), RN (30), RR (35),PI (33), dan FP (31).

Menurut Yusri Yunus. pelaku kurir berinisial USM (35) ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, pada Sabtu, (4/9). "Dari tersangka USM petugas menyita tas ransel berisi sabu sebanyak 19,6 kilogram yang dikemas dalam19 paket," katanya.

Yusri menjelaskan, setelah menangkap USM, kurir sabu asal Aceh tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan berhasil mengungkap tujuh tersangka lainnya yakni kurir  yang mengedarkan sabu dan ganja melalui ekspedisi jalur darat dan angkutan umum.

Baca juga: Pengungkapan kasus narkoba di Jakarta naik 120 persen

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu tersebut, berkat kegigihan dan kerja keras timnya di lapangan.

"Ini bukti keseriusan kami dalam memberangus peredaran gelap narkoba. Pada pandemi COVID-19 saat ini, tapi tidak menyurutkan langkah kami dalam melakukan penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkoba," katanya.

Menurut Ady Wibowo, tujuh tersangka kurir narkoba melalui ekspedisi jalur darat tersebut, berhasil diungkap berdasarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan Bea Cukai.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) jucnto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polda Metro ungkap 103kg sabu selama November
Baca juga: Kasus narkoba Vanessa Angel segera disidangkan di PN Jakarta Barat

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian dan Walda Marison
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021