• Beranda
  • Berita
  • Pembebasan lahan bantaran Ciliwung sesuai aturan

Pembebasan lahan bantaran Ciliwung sesuai aturan

24 September 2021 18:47 WIB
Pembebasan lahan bantaran Ciliwung sesuai aturan
Dokumentasi - Warga mengamati permukiman di bantaran Sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta, Rabu (15/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, pembebasan lahan di Bantaran Kali Ciliwung untuk normalisasi terus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Pembebasan lahan sudah seperti yang dianggarkan dan berproses sesuai dengan aturan dan mekanisme dan itu ada timnya yang mengatur," kata Riza di Jakarta, Jumat.

Dalam pembebasan lahan tersebut, kata Riza, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakata harus sangat hati-hati dalam proses pembebasan lahan sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.

"Prinsipnya kita harus sangat hati-hati dalam proses pembebasan lahan, jangan sampai ada masalah di kemudian hari. Kejadian-kejadian sebelumnya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap teliti dan hati-hati dalam prosesnya," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk pembebasan lahan dalam rangka normalisasi sungai dan waduk guna mencegah banjir di Ibu Kota.

Baca juga: Pemprov DKI alokasikan Rp1 triliun untuk normalisasi sungai dan waduk
Baca juga: Mesin pompa genangan di Jakarta Utara siap dioperasikan pada November


Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faisal mengatakan, pembebasan lahan untuk normalisasi sungai dan waduk telah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

"Kalau yang disediakan oleh APBD ini sekitar Rp1 triliun untuk pembebasan lahan untuk waduk dan normalisasi sesuai dengan yang di Ingub," kata Yusmada di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/9).

Yusmada mengatakan, pembebasan lahan masih menunggu penyelesaian peta bidang untuk mengukur lahan yang dimiliki warga. Pengukuran tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Peta bidang tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah dalam melakukan besaran pembiayaan atas pembebasan lahan kepada warga.

Pembebasan lahan baik itu bantaran sungai, waduk dan embung menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat melakukan pengerjaannya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021