Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faisal mengatakan, pembebasan lahan untuk normalisasi sungai dan waduk telah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
"Kalau yang disediakan oleh APBD ini sekitar Rp1 triliun untuk pembebasan lahan untuk waduk dan normalisasi sesuai dengan yang di Ingub," kata Yusmada di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Yusmada mengatakan, pembebasan lahan masih menunggu penyelesaian peta bidang untuk mengukur lahan yang dimiliki warga. Pengukuran tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Peta bidang tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah dalam melakukan besaran pembiayaan atas pembebasan lahan kepada warga.
Baca juga: Pembangunan saluran air di Klender dimulai pada 27 September
Baca juga: Pemkot Jaktim keruk waduk dan saluran air untuk cegah banjir Pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung mencakup Kelurahan Rawajati, Cawang dan Gedong. Sementara untuk Kali Sunter, normalisasi mencakup Kelurahan Cipinang Melayu, Cipinang Muara dan Pondok Bambu.
"(Pengukuran) Ini fokus di Rawajati yang belum pernah disentuh dan Cawang. Cawang ini akan diselesaikan 11 bidang lagi," kata Yusmada.
Setelah pengukuran dan pembuatan peta bidang selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan musyawarah kepada warga.
Sosialisasi dan musyawarah diharapkan berjalan lancar agar pembebasan lahan dapat rampung sesuai target pada Oktober mendatang.
Adapun normalisasi sungai dilakukan untuk menambah kapasitas sungai dan waduk dalam menampung air hujan, saat curah hujan tinggi, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya banjir.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati dan Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021