• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Pusat Informasi Sahabat Anak bisa berbentuk layanan daring

Pakar: Pusat Informasi Sahabat Anak bisa berbentuk layanan daring

24 September 2021 20:21 WIB
Pakar: Pusat Informasi Sahabat Anak bisa berbentuk layanan daring
Ketua Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Nina Mutmainnah. (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Pakar informasi layak anak Nina Mutmainnah mengatakan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dapat berbentuk gedung atau ruangan yang memberikan pelayanan langsung maupun secara daring yang melayani secara digital.

"Dapat juga berbentuk secara daring yang memberikan layanan secara virtual yang sekaligus menjalankan fungsi secara langsung," kata Nina dalam dalam webinar bertajuk "Sosialisasi Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA)" yang diikuti di Jakarta, Jumat.

PISA juga dapat bersinergi dengan fasilitas taman bacaan atau perpustakaan yang sudah ada.

Nina mengatakan gedung atau ruangan PISA seluruhnya harus dilengkapi dengan kamera pengawas.

Baca juga: KPPPA sosialisasi standarisasi PISA penuhi hak informasi layak anak

Baca juga: LPA Banten tekan kekerasan anak melalui relawan sahabat anak


Di gedung tersebut harus menyediakan fasilitas yang memproduksi informasi layak anak yang dilengkapi dengan sarana seperti sound recorder, speaker, headset, kamera, scanner, printer, komputer dan jaringan internet.

Kemudian ruang baca memiliki sarana di antaranya buku bacaan anak, majalah anak, materi tercetak yang berisi informasi layak anak.

"Ada tempat kreativitas dan multimedia yang memiliki sarana alat gambar, komputer, jaringan internet dan smart TV," kata Ketua Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia ini.

Gedung juga harus dilengkapi dengan fasilitas permainan edukasi seperti lego, ular tangga, kartu kwartet edukasi, kayu balok geometri bentuk dan puzzle.

Tak hanya itu, juga harus tersedia fasilitas permainan tradisional.

Nina menjelaskan PISA juga harus memenuhi persyaratan lainnya yakni sarana dan prasarana ramah bagi penyandang disabilitas, merupakan kawasan tanpa rokok yang dilengkapi marka-marka larangan merokok dan memenuhi standar sanitasi lingkungan yang memadai.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan standarisasi PISA sebagai upaya memenuhi hak anak atas informasi yang layak bagi anak.

Standarisasi ini sebagai tolok ukur layanan informasi layak anak karena PISA dapat dikembangkan dari berbagai layanan informasi bagi anak yang sudah ada di masyarakat seperti perpustakaan, taman bacaan, taman cerdas dan rumah pintar.

Standarisasi PISA bertujuan mendorong minat baca anak serta meningkatkan literasi anak sehingga cita-cita mewujudkan SDM yang unggul dan berdaya saing dapat tercapai.*

Baca juga: Sahabat Anak selenggarakan Jambore Sahabat Anak

Baca juga: Aksi orang tua di Siak-Ruai menjadi sahabat anak belajar kala pandemi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021