• Beranda
  • Berita
  • OJK tutup 425 penyelenggara investasi dan 1.500 fintech lending ilegal

OJK tutup 425 penyelenggara investasi dan 1.500 fintech lending ilegal

27 September 2021 12:38 WIB
OJK tutup 425 penyelenggara investasi dan 1.500 fintech lending ilegal
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (27/9/2021). ANTARA/Agatha Olivia

Kami bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang solid dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terus menerus, termasuk juga dalam menghentikan maraknya investasi dan fintech P2P lending yang ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 425 penyelenggara investasi ilegal dan 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal selama 2020 sampai pertengahan Juli 2021.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang solid dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terus menerus, termasuk juga dalam menghentikan maraknya investasi dan fintech P2P lending yang ilegal," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Menurut dia, intermediasi dana masyarakat di tengah pandemi memang bertransformasi dengan moda yang berbeda, seiring munculnya P2P lending dan Securities Crowd Funding sebagai platform intermediasi berbasis teknologi informasi.

Maka dari itu, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran berbagai platform di Tanah Air telah memudahkan hidup masyarakat dan menciptakan sebuah gaya hidup baru.

"Meski membantu, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan," ucap Tirta.

Dengan tingkat literasi digital yang masih rendah, ia mengungkapkan seringkali OJK menerima pengaduan yang kelihatannya sederhana, misalnya pencurian nomor PIN atau Kode One-Time Password (OTP) yang bocor, sampai dengan yang pengaduan dengan kejahatan canggih, seperti peretasan hingga pencurian data pribadi.

Adapun kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan digital menimbulkan bahaya yang lebih tinggi daripada kejahatan keuangan konvensional.

Oleh karenanya, Tirta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Proses pengujian produk keuangan di OJK selalu dilakukan untuk memastikan bahwa produknya aman dan kepentingan konsumen tetap terlindungi secara seimbang dengan berkembangnya inovasi di sektor keuangan.

Baca juga: SWI: Penguatan kerjasama institusi persempit ruang gerak pinjol ilegal

Baca juga: OJK optimistis syarat lisensi di aplikasi tekan jumlah pinjol ilegal

Baca juga: OJK: Perlu strategi efektif untuk berantas pinjaman online ilegal

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021