Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan Jawa Barat-DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Timur-Kalimantan Selatan yang pabrik pembuatannya berada di wilayah Yogyakarta....telah beroperasi sejak 2018 lalu dan mampu menghasilkan lebih kurang dua juta butir obat dalam satu hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers, di Yogyakarta, Senin, mengatakan sejak 6 September, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyelenggarakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sandi Anti-Pil Koplo targetnya produsen dan pengedar gelap obat keras dan berbahaya.
"Dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, sekitar tanggal 13 sampai 15 September berhasil mengungkap para pengedar gelap obat-obat keras dan psikotropika dengan menangkap lebih kurang delapan pelakunya," kata Brigjen Rusdi.
Menurut dia, dari tangan para tersangka, polisi telah menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan tersangka, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
"Atas hasil pengungkapan ini, maka tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan petunjuk bahwa pabrik daripada pembuatan obat keras dan berbahaya ini ada di sekitar wilayah Yogyakarta," katanya.
Karopenmas mengatakan, ternyata setelah didalami, polisi mendapat kebenaran bahwa obat-obatan tersebut diproduksi di pabrik dan gudang yang ada di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY.
"Dan tempat ini telah beroperasi sejak 2018 lalu dan mampu menghasilkan lebih kurang dua juta butir obat dalam satu hari. Ini merupakan sesuatu yang perlu kita atensi bersama karena ini berhubungan dengan kesehatan masyarakat," katanya pula.
Menurut dia, Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerjasama dengan Polda DIY pada 21 September juga mengamankan tersangka di TKP Gudang Kasihan Bantul, dan berdasarkan hasil interogasi bahwa masih ada satu pabrik lainnya terletak di Gudang Desa Bayuraden Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Hendrianto mengatakan bahwa di tengah pandemi COVID-19 tentunya bukan hanya dampak kesehatan yang dirasakan masyarakat, namun juga dampak penyerta lainnya.
"Peredaran obat-obatan ini menjadi salah satu alternatif yang kemungkinan justru akan menimbulkan gangguan kesehatan kepada masyarakat, oleh karena itu ini menjadi salah satu target operasi dari jajaran Bareskrim Polri dan kewilayahan untuk melakukan penindakan dan penanggulangan," katanya pula.
Baca juga: Polri ungkap pabrik pembuat dan pengedar obat ilegal di Yogyakarta
Baca juga: Menkopolhukam apresiasi kolaborasi Polri-PPATK ungkap kejahatan TPPU
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021