Fraksi Gerindra DPRD DKI mencurigai adanya kejanggalan dan diduga sarat dengan "akal-akalan" pada jadwal paripurna persetujuan terkait interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan soal Formula E pada Selasa (28/9).Cepat banget itu. Baru diputus (di rapat Bamus), sudah besok (28/9) jadwalnya
"Undangan rapat Bamus (Badan Musyawarah) agendanya tidak tercantum tentang interpelasi, tapi dalam rapat dibahas interpelasi, itu kan jadi akal-akalan," ujar Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.
Ia mengaku, berdasarkan informasi yang ia terima, awalnya dalam rapat Bamus itu tidak ada agenda pembahasan soal interpelasi.
Syarif juga mempertanyakan penentuan jadwal rapat paripurna interpelasi ini yang terkesan terburu-buru.
"Cepat banget itu. Baru diputus (di rapat Bamus), sudah besok (28/9) jadwalnya. Saya tanya ngebet banget itu sama paripurna interpelasi," ucap Syarif.
Baca juga: Anies hormati interpelasi DPRD soal Formula E
Syarif heran atas penentuan jadwal paripurna yang diputuskan berjalan Selasa (28/9) karena masih banyak agenda DPRD yang juga mendesak untuk diselesaikan.
Di antaranya adalah pembahasan revisi peraturan daerah mengenai rencana pembangunan jangka menengah darah (RPJMD) 2017-2022 hingga revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kemudian, DPRD dan Pemprov DKI masih harus membahas perubahan APBD 2021 hingga disahkan.
Setelah itu, masih ada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APDB 2022, hingga pengesahan APBD DKI 2022 pada akhir tahun.
"Paripurna yang lain kok tidak ngebet sih? Kan masih ada rapat-rapat peraturan daerah yang lain yang mangkrak. Jatah interpelasi ya ngebet banget, kebelet apa sih?" katanya menambahkan.
Baca juga: Tujuh fraksi DPRD DKI tolak hak interpelasi terhadap Anies
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sekaligus Ketua Bamus DPRD DKI menuturkan, rapat paripurna interpelasi akan digelar pada Selasa, 28 September 2021 pukul 10.00 WIB.
"Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua di-Bamuskan dan selesai. Ada usulan dari dua fraksi, karena di tatib (tata tertib) mengatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan tadi, disetujui. Tanggal 28 September, paripurna," kata Prasetyo.
Rapat paripuna itu adalah penentuan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.
Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi. Sementara, jika ingin terwujud, DPRD mesti menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.
Baca juga: Wagub DKI hormati hak interpelasi dari DPRD terhadap Anies
Agar interpelasi bisa berjalan, rapat paripurna tersebut mensyaratkan anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, dari total 106 anggota DPRD.
Namun, saat ini jumlah anggota DPRD sebanyak 105 orang lantaran satu orang meninggal dunia pada Agustus lalu.
Karenanya, sejak surat usulan interpelasi dilayangkan, PDIP dan PSI melobi anggota fraksi lain untuk hadir dalam rapat paripurna.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021