Kementperin terus menyempurnakan kebijakan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri
Kementerian Perindustrian memperbarui informasi penanganan pandemi COVID-19 di sektor industri dengan menggelar acara "Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik" secara virtual pada Senin.
"Saya berharap para peserta acara ini dapat memahami kebijakan pemerintah dengan lebih komprehensif serta turut berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 di lingkungan perusahaan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menghadiri acara tersebut secara virtual.
Bincang-bincang tersebut menghadirkan narasumber dari instansi terkait, di antaranya pejabat Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan.
Menperin memaparkan di tengah masa kedaruratan COVID yang sejak Maret tahun lalu, Kemenperin terus menyempurnakan kebijakan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk membendung dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memungkinkan sektor industri tetap beroperasi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan di industri terus diperbarui, menyesuaikan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Terbaru, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas pada Masa Kedaruratan COVID-19," ujar Agus.
Surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, dan karyawannya.
SE Menperin Nomor 5/2021 merupakan implementasi dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satunya menyatakan industri yang termasuk sektor esensial, yaitu yang berorientasi ekspor maupun domestik, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi menjadi minimal dua shift.
Melalui SE tersebut, Kemenperin juga memberikan ketentuan tambahan kepada industri pemegang IOMKI mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan rekomendasi dari Kemenperin.
SE tersebut juga mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap Jumat, termasuk sanksi-sanksi untuk perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
SE Menperin 5/2021 juga masih menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas COVID-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shif, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya. Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan testing, tracing, dan treatment atau 3T.
Baca juga: Menperin: Saatnya Indonesia jadi pusat produsen halal dunia
Baca juga: Menperin bidik kontribusi industri capai 20 persen PDB pada 2024
Baca juga: Menperin: Industri operasi penuh wajib pakai aplikasi PeduliLindungi
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021