Kabareskrim dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Yogyakarta, Senin, mengatakan para tersangka yang jumlahnya 13 orang mulai pengedar dan distributor sudah ditangkap, termasuk pabrik dan penyuplai bahan baku sudah terungkap di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Pada kesempatan ini kami melakukan ekspose sekaligus akan menindaklanjuti kasus itu karena tidak menutup kemungkinan peredaran obat keras dan berbahaya ini sudah diedarkan di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, jajaran Bareskrim Polri akan mengembangkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menelusuri peredaran obat keras dan berbahaya ini guna penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap obat keras jaringan nasional
"Tentu dari 13 tersangka itu akan berkembang dengan tersangka-tersangka lainnya, karena nanti akan kita upayakan untuk membuka transaksi dan komunikasi yang mereka lakukan sehingga jaringan peredaran obat keras dan berbahaya ini dapat kita tangani dengan baik pada masa mendatang," katanya.
Ia mengatakan kehadirannya dalam ekspose kasus ini untuk memberikan semangat kepada teman-teman jajaran Bareskrim dan jajaran kewilayahan atas jerih payah yang sudah berhasil mengungkap secara lengkap mulai pengedar, distributor, pabrik, penyuplai bahan baku obat keras dan berbahaya ini.
"Ini kita sampaikan kepada masyarakat sebagai pertangggungjawaban kita, sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa jangan mengonsumsi obat-obatan yang tidak jelas yang berdampak pada gangguan kesehatan secara menyeluruh," katanya.
Baca juga: Polres Indramayu tangkap bandar besar obat keras tanpa izin
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan sejak tanggal 6 September, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyelenggarakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan Sandi Anti-Pil Koplo dengan target produsen dan pengedar gelap obat keras dan berbahaya.
"Dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, sekitar tanggal 13 sampai 15 September 2021 berhasil mengungkap para pengedar gelap obat keras dan psikotropika dan menangkap para pelaku," kata Rusdi.
Menurut dia, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, dan Aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi: Jaringan pengedar narkoba manfaatkan wanita untuk jadi kurir
"Hasil pengungkapan ini Bareskrim Polri mendapatkan petunjuk bahwa pabrik pembuatan obat keras dan berbahaya ini ada di sekitar wilayah Yogyakarta," katanya.
Menurutnya, gudang dan pabrik di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY tersebut telah beroperasi sejak 2018 dan mampu menghasilkan lebih kurang dua juta butir obat dalam satu hari.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021