"Jadi memang saat ketemu beliau itu pada Februari 2020, April 2020, dan Mei 2020," kata Agus Supriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Agus Supriyadi menjadi saksi untuk Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Agus saat itu bertugas di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah sedangkan Robin sudah menjadi penyidik KPK.
Baca juga: Anggota Polri akui kenalkan Azis Syamsuddin dengan eks penyidik KPK
"Pertemuan pertama di kediaman di Jalan Denpasar, untuk pertemuan kedua dan ketiga di kediaman Jalan Hang Tuah," tambah Agus.
Dalam pertemuan tersebut, Agus menyebut bahwa ia hanya mengenalkan Robin kepada Azis.
"Beliau (Azis) tanya kondisi saya, terus pekerjaan. Saya katakan bahwa saya ke Jakarta karena ada pemeriksaan saksi-saksi, lalu beliau tanya 'Ini namanya siapa?'. Saya katakan 'Yang bersangkutan kerja di KPK', pertemuannya tidak lama sekitar 5-10 menit, setelah itu kembali, pertemuan di Jalan Hang Tuah juga sama, karena saat itu saya juga mengunjungi anak saya yang mondok," jelas Agus.
Agus menyebut tahu bahwa Robin menyebut Azis Syamsuddin sebagai "bapak asuh".
"Waktu kami bertemu bertiga, beliau memanggil Pak Azis sebagai bapak asuh lalu selanjutnya saya lihat di berita," tambah Agus.
Dalam pertemuan itu Agus menyebut Azis Syamsuddin berinisiatif meminta nomor ponsel Robin.
Baca juga: Eks penyidik KPK minta penyetoran uang disamarkan dari usaha konfeksi
"Saat itu Pak Azis dan Robin bertukar nomor 'handphone', Pak Azis yang minta duluan tapi tujuannya untuk apa saya tidak tahu," tambah Agus.
Namun Agus mengaku tidak tahu selanjutnya Azis dan Robin melakukan pertemuan lainnya terkait perkara.
"Keduanya tidak pernah menyampaikan kepada saya terkait pertemuan lain," ungkap Agus.
"Tapi di BAP saudara menerangkan kemungkinan pertemuan soal perkara di KPK?" tanya jaksa penuntut umum Wahyu Dwi Oktavianto.
Baca juga: Saksi: Azis Syamsuddin bantu cari jaminan sertifikat Rita Widyasari
"Dalam BAP saudara mengatakan 'Inisiatif pertemuan Azis dan Robin adalah inisiatif dari saya sendiri, memang pada Februari 2019 saat bertemu Azis di rumahnya di Hang Tuah, Azis Syamsuddin pernah bertanya kepada saya 'Apakah ada teman di KPK?' Saya sebut 'Ada teman seletting saya di KPK. Sepamahaman saya Azis Syamsuddin bertanya teman 'letting' KPK, Azis Syamsuddin mungkin mau kenal orang KPK terkait perkara di KPK tapi Azis Syamsuddin tidak menyampaikan perkara apa'. Ini sepemahaman saudara ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Agus.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021