"Waktu itu beliau, Pak Azis ada kunjungan kerja ke Jawa Timur, sekitar April 2020. Ada kegiatan di Jawa Timur lalu ke Guci dalam rangka liburan," kata Supriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Baca juga: MKD yakin KPK taat prosedur sebelum geledah ruangan Azis Syamsuddin
Ia menjadi saksi untuk Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Supriyadi saat itu bertugas sebagai kepala Satreskrim Polres Brebes (Juli 2020-Maret 2021). "Lalu Pak Robin saya yang menghubungi, karena Pak Azis ingin ditemani, lalu Pak Robin sampai di Guci jam 11 malam," kata dia.
Baca juga: MKD pastikan tidak intervensi penyelidikan KPK di DPR
Jaksa penuntut umum KPK, Wahyu Oktafianto, bertanya tentang kehadiran Robin untuk menemani, yang dia jawab bahwa Syamsuddin ingin "bertemu" karena saat itu, Jumat atau Sabtu, seseorang bernama Pattuju akan datang untuk bertemu. Menurut dia Pattuju ingin datang untuk bertemu secara spontan dan sendirian.
Menurut dia, Pattuju dan Syamsuddin akhirnya bertemu keesokan harinya di hotel tempat Syamsuddin menginap dan sarapan bersama. Selesai pertemuan tersebut lalu keduanya pulang ke tempat masing-masing.
Baca juga: Anggota Polri akui kenalkan Azis Syamsuddin dengan eks penyidik KPK
Ia juga mengaku tidak tahu bahwa Pattuju mengurus perkara Lampung Tengah di KPK yang terkait dengan Syamsuddin. "Setelah Pak Robin ditangkap lalu muncul di media sosial saya baru tahu, sebelumnya saya tidak tahu sama sekali."
Dalam persidangan Senin (20/9), sopir Pattuju, yaitu Agus Susanto, mengatakan, dia mengantarkan bossnya itu sekitar akhir 2020 ke Guci, Tegal, untuk bertemu dengan Syamsuddin dan saat itu hadir juga Supriyadi.
Baca juga: Azis Syamsuddin ditahan KPK
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021