• Beranda
  • Berita
  • Demokrat sebut uji materiil SK pengesahan dapat jadi preseden buruk

Demokrat sebut uji materiil SK pengesahan dapat jadi preseden buruk

27 September 2021 19:34 WIB
Demokrat sebut uji materiil SK pengesahan dapat jadi preseden buruk
Benny K Harman (ANTARA/Puspa Perwitasari)
DPP Partai Demokrat berpendapat jika Mahkamah Agung mengabulkan uji materiil terhadap SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus partai, maka itu dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.

"Alasannya, berbagai peraturan perundang-undangan mengatur Mahkamah Agung hanya berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan ketentuan di atasnya, sementara SK Menkumham yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus Partai Demokrat bukan bagian dari peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, di Jakarta, Senin.

Pasal 24A UUD 1945, UU Mahkamah Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 mengatur MA soal uji materiil, kata dia.

Baca juga: Pengacara Demokrat: Gugatan KLB harusnya gugur karena penggugat mundur

“Jika permohonan ini dikabulkan MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku, karena menyamakan begitu saja AD dan ART partai politik dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata dia.

Ia juga menyampaikan Peraturan MA Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil juga mengatur termohon dalam permohonan uji materiil merupakan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

“Partai politik dalam sistem ketatanegaraan jelas, terang-benderang, bukan badan atau pejabat tata usaha negara,” kata Harman.

Baca juga: AHY minta kerja-kerja Demokrat Aceh bermanfaat tinggi untuk rakyat

Ia lanjut menerangkan jika ada sengketa terkait AD/ART yang diputuskan dalam kongres atau muktamar, maka pengurus atau anggota partai politik dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, atau menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Tidak ada dasar legal (hukum) bagi yang bersangkutan (termohon) mengajukan permohonan judicial review ke MA, apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam Kongres Partai yang telah menyetujui perubahan AD/ART itu,” kata dia.

Walaupun demikian, dia yakin MA tetap independen dan bersikap adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Demokrat yakin MA profesional uji materiil SK pengesahan partai

Pasalnya, apabila MA mengabulkan uji materiil terhadap SK Menkumham yang pada tahun lalu mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, maka itu akan jadi preseden buruk bagi sistem kepartaian di Indonesia.

“Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol, tetapi juga akan mengganggu otonomi parpol. Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internal jika permohonan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 dikabulkan MA,” kata dia.

Kelompok kongres luar biasa pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

Baca juga: Kuasa hukum Demokrat: Bukti KLB ke PTUN tidak tercatat di Kemenkumham

SK Menteri Hukum dan HAM yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara Nomor 39/P/HUM/2021.

Baca juga: Demokrat yakin bisa patahkan bukti-bukti KLB Moeldoko di sidang PTUN

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021