• Beranda
  • Berita
  • BEM Nusantara minta Presiden Jokowi perhatikan nasib 56 pegawai KPK

BEM Nusantara minta Presiden Jokowi perhatikan nasib 56 pegawai KPK

28 September 2021 15:52 WIB
BEM Nusantara minta Presiden Jokowi perhatikan nasib 56 pegawai KPK
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Mengingat jasa dan pengabdian mereka selama ini kepada negara dalam upaya pemberantasan korupsi.

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Dimas Prayoga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperhatikan keadilan nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Mengingat jasa dan pengabdian mereka selama ini kepada negara dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Yoga dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.

Yoga menyatakan dirinya sangat menghormati apa pun yang akan menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam polemik KPK.

Yoga mengatakan pula bahwa para pegawai itu sudah melayangkan surat ke Presiden Jokowi. Sehingga, dia berharap Presiden bisa lebih memperhatikan nasib dari 56 pegawai KPK yang memang tidak lolos TWK tersebut.

Yoga berharap dengan mengedepankan asas kemanusiaan, mereka bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya dari Presiden tanpa mengesampingkan keputusan MK, serta juga melalui hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) Reformasi Birokrasi (RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia mengaku, tetap optimis dengan KPK yang akan selalu menjadi lembaga independen, serta akan terus menjadi lembaga terdepan dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Yoga juga mengucapkan selamat kepada para pegawai KPK yang berhasil lolos TWK.

Sebelumnya, para pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan tidak memenuhi syarat untuk dialihkan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), karena tidak lulus TWK. Kemudian, beredar Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Asesmen yang tertulis bahwa 56 pegawai tidak bisa dibina dan akan diberhentikan secara terhormat sampai dengan 1 November 2021.
Baca juga: Demo BEM SI sampaikan tuntutan untuk KPK
Baca juga: Massa demo BEM SI bubarkan diri usai sampaikan aspirasi

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021